Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 2 Tahun 2015

Izin Tempat Usaha dan Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Diatur tentang izin tempat usaha dan izin gangguan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Izin Tempat Usaha; 3. Izin Gaungan; 4. Ketentuan Penyidikan; 5. Sanksi Pidana; 6. Sanksi Administrasi; 7. Ketentuan Peraliham; 8. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Tempat Usaha dan Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kota Serang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
09 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.02
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1277 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan