PERLINDUNGAN ANAK DAN PEREMPUAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2105/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN
PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK
ABSTRAK: |
- Bahwa semua orang berhak untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan atas pemenuhan Hak Asasi Manusia;
Bahwa dalam rangka mencegah dan menanggulangi perdagangan orang, kekerasan, ancaman kekerasan, penyiksaan, dan/atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan terhadap perempuan dan anak korban perdagangan orang, perlu adanya pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala bentuk praktek perdagangan orang;
Bahwa perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah bertujuan untuk mengatur dan melayani kepentingan masyarakat khususnya perempuan dan anak korban perdagangan orang
- Pasal 18 ayat (6); UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 61 Tahun Tahun 1958; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 7 Tahun 1984; UU NO. 39 Tahun1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 26 Tahun 2000; UU NO. 23 Tahun 2000; UU No. 39 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2002; Keputusan Presiden No. 88 Tahun 2002
- Perda ini mengatur mengenai Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Perempuan dan Anak
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
- 19 hlm.
|