KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KOTA PALOPO
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 75, BD.2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperoleh kredibilitas yang memadai, maka Inspektorat Kota Palopo berkewajiban melakukan pembinaan secara berkelanjutan terhadap para Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk senantiasa meningkatkan profesionalisme;
b. bahwa sesuai dengan profesionalitas tugasnya, APIP dituntut untuk jujur, berdedikasi, bertanggung jawab, dan senantiasa mau bekerja keras serta memiliki etika dan moral yang tinggi sehingga mampu mendorong adanya peningkatan kinerja pengawasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta untuk terselenggaranya optimalisasi peran dan fungsi pengawasan, perlu menetapkan Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kota Palopo dengan Peraturan Walikota
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/03/2008 Tahun 2008 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
11. Peraturan Walikota Palopo Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Serta Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Kota Palopo;
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KOTA PALOPO
BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
l. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
2. Walikota adalah Walikota Palopo;
3. Inspektorat adalah Inspektorat Kota Palopo;
4. Inspektur adalah Inspektur Kota Palopo;
5. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Auditor, Pengawas Pelaksanaan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD), Auditor Kepegawaian (Audiwan) dan PNS tertentu Inspektorat Kota Palopo;
6. Auditor adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkun.gan Inspektorat yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas pengawasan;
7. Pengawas Pelaksanaan Urusan Pemerintahan di Daerah yang selanjutnya disingkat P2UPD adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkun.gan Inspektorat yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah diluar pengawasan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Auditor Kepegawaian yang selanjutnya disingkat Audiwan adalah PNS di lingkungan lnspektorat yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. PNS tertentu adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Inspektorat yang diberit ugas oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas pengawasan;
8. Auditan adalah obyek yang diaudit/diperksa;
9. Kode Etik APIP adalah pedoman perilaku bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dan bagi pimpinan APIP dalam mengevaluasi perilaku APIP;
10. Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas yang dikenakan oleh APIP. 11. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang undangan.
BABII MAKSUD, TUJUAB DAB FUNGSI
pasal 2
(1) Maksud ditetapkannya Kode Etik APIP adalah untuk membentukjati diri APIP guna memiliki etika moral yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan/ atau dalam perilaku sehari-hari serta tersedianya pedoman perilaku bagi APIP.
(2) Tujuan Kode Etik APIP adalah : a. Untuk mendorong sebuah budaya etis dalam profesi pengawasan intern pemerintah; b. Untuk memastikan bahwa seorang professional akan berprilaku pada tingkat lebih tinggi dibandingkan pegawai negeri sipil lainnya; c. Untuk mewujudkan APIP terpercaya, berintegritas, objektif, akuntabel, transparan, dan memegang teguh rahasia serta memotivasi pengembangan profesi secara berkelanjutan; dan d. Untuk mencegah terjadinya tingkah laku tidak etis, agar dipenuhi prinsip-prinsip kerja akuntabel dan terlaksananya pengendalian pengawasan sehingga terwujud APIP yang kredibel dengan kinerja optimal dalam pelaksanaan pengawasan;
(3) Fungsi Kode Etik APIP adalah : a. Memberikan pedoman bagi setiap anggota APIP tentang prinsip esionalitas yang digariskan. Dengan Kode Etik, auditor APIP mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. b. Merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi pengawasan intern pemerintah. Kode etik memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar memahami arti pentingnya profesi pengawasan intern pemerintah. c. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi APIP tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi pengawasan intern pemerintah.
BAB Ill OBYEK KODE ETIK
pasal 3
Kode Etik APIP di lingkungan lnspektorat ini berlaku untuk :
(1) Auditor, P2UPD dan Audiwan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 6, angka 7 dan angka 8 Peraturan ini;
(2) Pegawai Negeri Sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 9 Peraturan ini.
BAB IV KODEETIK Pasal 4
(1) APIP wajib mematuhi prinsip-prinsip perilaku sebagai berikut:
a. lntegritas lntegritas adalah mutu, sifat atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran. Integritas APIP membangun kepercayaan dan dengan demikian memberikan dasar untuk kepercayaan dalam pertimbangannya. Integritas tidak hanya menyatakan kejujuran, namun juga hubungan wajar dan keadaan yang sebenarnya.
b. Obyektivitas Objektifitas adalah sikap jujur yang tidak dipengaruhi pendapat dan pertimbangan pribadi atau golongan dalam mengambil putusan dan tindakan. APIP menunjukkan objektifitas professional tingkat tertinggi dalam mengumpulkan, mengevaluasi dan mengkomunikasikan informasi tentang kegiatan atau proses yang sedang diaudit. APIP membuat penilaian berimbang dari semua keadaan yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingannya sendiri ataupun orang lain dalam membuat penilaian. Prinsip objektifitas menentukan kewajiban bagi APIP untuk berterus terang, jujur secara intelektual dan bebas dari konflik kepentingan.
c. Kerahasiaan Kerahasiaan adalah sifat sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang agar tidak diceritakan kepada orang lain yang tidak berwenang mengetahuinya. APIP menghormati nilai dan kepemilikan informasi yang diterima dan tidak mengungkapkan informasi tanpa kewenangan yang tepat, kecuali ada ketentuan perundang-undangan atau kewajiban professional untuk melakukannya.
d. Kompetensi Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. APIP menerapkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan serta pengalaman yang diperlukan dalam pelaksanaan layanan pengawasan intern.
e. Akuntabel Akuntabel adalah kemampuan untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban. APIP wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas kinerja dan tindakannya kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
f. Perilaku Profesional Perilaku professional adalah tindak tanduk yang merupakan cirri, mutu dan kualitas suatu profesi a tau orang yang professional dimana memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. APIP sebaiknya bertindak dalam sikap konsisten dengan reputasi prof esi yang baik dan menahan diri dari segala perilaku yang mungkin menghilangkan kepercayaan kepada profesi pengawasan intern atau organisasi.
(2) APIP wajib mematuhi aturan perilaku sebagai berikut :
1. lntegritas a. Melakukan pekerjaan dengan kejujuran, ketekunan dan tanggung jawab; b. Mentaati hukum dan membuat pengungkapan yang diharuskan oleh ketentuan perundang-undangan dan profesi; c. Menghormati dan berkontribusi pada tujuan organisasi yang sah dan etis; d. Tidak menerima gratifikasi terkait dengan jabatan dalam bentuk apapun. 2. Obyektivitas a. Tidak berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan apapun yang dapat menimbulkan konflik dengan kepentingan organisasinya, atau yang dapat menimbulkan prasangka atau yang meragukan kemampuannya untuk dapat melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya secara objektif; b. Tidak menerima sesuatu dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu atau patut diduga mengganggu pertimbangan profesionalnya; c. Mengungkapkan semua fakta material yang diketahui, yaitu fakta yang jika tidak diungkapkan dapat mengubah atau mempengaruhi pengambilan keputusan atau menutupi adanya praktik-praktik yang melanggar hukum.
3. Kerahasiaan a. Berhati-hati dalam penggunaan dan perlindungan informasi yang diperoleh dalam tugasnya; b. Tidak menggunakan informasi untuk kepentingan pribadi atau dengan cara apapun yang akan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan atau merugikan tujuan organisasi yang sah dan etis
4. Kompetensi a. Memberikan layanan yang dapat diselesaikan sepanjang memiliki pengetahuan, keahlian dan keterampilan, serta pengalaman yang diperlukan; b. Melakukan pengawasan sesuai dengan standar yang ditentukan; c. Terus-menerus meningkatkan keahlian serta efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugasnya, baik yang diperoleh dari pendidikan formal, pelatihan, sertifikasi, maupun pengalaman kerja.
5. Akuntabel Wajib menyampaikan pertanggungjawaban atau jawaban dan keterangan atas kinerja dan tindakannya secara sendiri atau kolektif kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
6. Perilaku Profesional a. Tidak terlibat dalam segala hal aktivitas illegal, atau terlibat
dalam tindakan yang menghilangkan kepercayaan kepada profesi pengawasan intern atau organisasi; dan b. Tidak mengambil alih peran, tugas, fungsi dan tanggung jawab manajemen auditan dalam melaksanakan tugas yang bersifat konsultasi.
(3) APIP juga wajib mematuhi aturan perilaku dalam organisasi sebagai berikut:
a. Mentaati semua peraturan perundang-undangan; b. Mendukung visi, misi, tujuan dan sasaran organisasi; c. Menunjukkan kesetiaan dalam segala hal berkaitan dengan prof esi dan organisasi dalam melaksanakan tugas; d. Mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan mengungkapkan semua yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan serta etika dan standar audit yang berlaku; e. Melaksanakan tugasnya secara jujur, teliti, bertanggung jawab dan bersungguh-sungguh; f. Tidak menjadi bagian dari kegiatan illegal atau mengikatkan diri pada tindakan-tindakan yang mendiskreditkan profesi APIP atau organisasi; g. Berani dan bertanggung jawab dalam mengungkapkan seluruh fakta yang diketahuinya berdasarkan bukti audit; h. Menghindarkan diri dari kegiatan yang akan membuat kemampuan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab menjadi tidak objektif dan cacat; i. Menanamkan rasa percaya diri yang tinggi yang bertumpu pada prinsip-prinsip perilaku pengawasan; J. Bijaksana dalam menggunakan setiap data/informasi yang diperoleh dalam penugasan; k. Menyimpan rahasia jabatan, rahasia negara, rahasia pihak yang diperiksa, dan hanya dapat mengemukakannya atas perintah pejabat yang berwenang; 1. Melaksanakan tugas pengawasan sesuai standar audit; m. Terus menerus meningkatkan kemahiran profesi, efektivitas dan kualitas pengawasan.
(4) Untuk mendukung penerapan prinsip dan aturan perilaku sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2), maka APIP dalam melaksanakan tugasnya juga memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1. Hubungan sesama APIP a. Menggalang kerjasama yang sehat dan sinergis; b. Menumbuhkan dan memelihara rasa kebersamaan dan kekeluargaan; c. Saling mengingatkan, membimbing, dan mengoreksi perilaku 2. Hubungan APIP dengan Auditan a. Menjaga penampilan (performance) sesuai dengan tugasnya; b. Menjalin kerjasama dengan saling menghargai dan mendukung penyelesaian tugas; c. Menghindari setiap tindakan dan perilkau yang memberikan kesan melanggar hukum atau etika profesi terutama pada saat bertugas.
BAB V PENGADUAN Pasal 6
(1) Pengaduan atas pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan oleh APIP terhadap kode etik ini disampaikan kepada Inspektur Kota Palopo.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan alasan-alasan dan/atau data/informasi yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3) Atas dasar pengaduan sebagaimana ayat (1) dan (2), Inspektur Kota Palopo dapat membentuk Badan Kehormatan Profesi.
(4) Badan Kehormatan sebagaimana ayat (3) terdiri dari Inspektur dengan anggota yang berjumlah ganjil dan disesuaikan dengan kebutuhan.
(5) Anggota Badan Kehormatan Profesi diangkat dan diberhentikan oleh Inspektur.
BAB VI LARANGAN DAN SANKSI Bagian Kesatu Larangan Pasal 6
APIP dilarang : 1. Melakukan pengawasan di luar ruang lingkup yang ditetapkan dalam surat tugas; 2. Menggunakan data/informasi yang sifatnya rahasia bagi kepentingan pribadi atau golongan yang mungkin akan merusak nama baik organisasi; 3. Menerima suatu pemberian dari auditan yang terkait dengan keputusan maupun pertimbangan profesionalnya.
4. Berafiliasi dengan partai politik/ golongan tertentu yang dapat mengganggu integritas, obyektivitas, dan keharmoisan dalam pelaksanaan tugas
Bangian Kedua sanksi
pasal 7
(1) APIP yang terbukti melanggar Kode Etik akan dikenakan sanksi oleh Inspektur atas rekomendasi dari Badan Kehormatan Profesi.
(2) Bentuk-bentuk sanksi yang direkomendasikan oleh Badan Kehormatan Profesi antara lain berupa : a. teguran tertulis; b. usulan pemberhentian dan tim pemeriksa/ audit; c. tidak diberi penugasan pemeriksaan/ audit selama jangka waktu tertentu.
(3) Dalam beberapa hal, pelanggaran terhadap Kode Etik dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlalru.
(4) Pelanggaran terhadap kode etik terdiri atas 3 (tiga) kategori pelanggaran yaitu a. Pelanggaran ringan, b. Pelanggaran sedang, dan c. Pelanggaran berat
(5) Keputusan pengenaan sanksi untuk APIP yang disangka melanggar Kode Etik berupa rekomendasi kepada instansi auditor intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
pasal 8
(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Inspektur sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlalru.
(2) Dengan berlalrunya peraturan ini, maka Keputusan Walikota Nomor 203/ II/ 2014 tentang Kode Etik Auditor di Lingkungan Inspektorat Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlalru.
Pasal 9 Peraturan ini mulai berlalru pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
11
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 70 Tahun 2017
PERWALI Kota Bekasi No. 121 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Kota Bekasi
Diubah dengan
PERWALI Kota Bekasi No. 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 84 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PADA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH KOTA BEKASI
Mengubah
PERWALI Kota Bekasi No. 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Kota Bekasi
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 70, BD 2017/No.70 D
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Belasi Nomor 84 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 68 Tahun 2017
Perwali Kota Bekasi No. 62 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar, Keterangan Belajar Dan/Atau Keterangan Memiliki/Memperoleh Pendidikan Lebih Tinggi Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi
Mengubah
PERWALI Kota Bekasi No. 56 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Pemberian Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
PERWALI Kota Bekasi No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Pemberian Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 68, BD 2017/No.68 E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Pemberian Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 67 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi,
kepangkatan, pendidikan dan Pelatihan, rekam jejak
jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014, maka perlu dilakukan pengisian Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka dan kompetitif.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1
Tahun 2013; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7
Tahun 2017; Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor:
B/636/KASN/2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 51 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip; Persiapan Seleksi; Pelaksanaan Seleksi; Penetapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2017.
24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 67 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 66 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Pegawai Kontrak Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pegawai kontrak atau yang profesional, berkualitas dan bertanggung jawab, diperlukan personel yang kompeten melalui sistem pengelolaan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; bahwa Perwal No 58 Tahun 2017 tentang Pengelolaan pegawai Kontrak di lingkungan Pemko Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, perlu membentuk Perwal tentang perubahan atas Perwal semarang No 58 Tahun 2017 tentang pengelolaan pegawai kontrak di lingkungan Pemko Semarang;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 2003; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 53 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016; Perwal Semarang No 58 Tahun 2016; Perwal Semarang No 87 tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 6 ayat (2), Pasla 10 huruf (d).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 58 Tahun 2017 diubah.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 64 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Semarang No. 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 139 Tahun 2016 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2017 Peraturan Walikota Semarang Nomor 139 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang perlu pengaturan tentang pemberian dan penilaran , pemberhentian, pemotongan, pernbiayaan dan mekanisme pengajuan dan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu dibentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Tambahao Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2018.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nornor 52 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Walikota Semarang Nomor 30A Tahun 2010
Peraturan Walikota ini memuat mengenai tambahan penghasilan bagi para Pegawai Negeri Sipil di Kota Semarang Tahun Anggaran 2018 yang dalam hal ini didalamnya pula membahas berkaitan dengan pemberhentian, sanksi dan ketentuan lain yang akan dikenakan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 139 Tahun 2016
13 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 63 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, maka berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan kepada para pejabat penyelenggara negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Komisi Pemberantas Korupsi Nomor 07 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Wajib Lapor; Penyampaian LHKPN; Pengelola LHKPN; Pengumuman; Saksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
10 Halaman Peraturan
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pelaksanaan Presensi Elektronik Di Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 105 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Presensi Elektronik Di Pemerintah Kota Yogyakarta sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan diganti;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2012; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2016;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pengadaan Dan Pemasangan; Pemanfaatan, Keamanan Dan Perbaikan; Petugas Presensi Elektronik; Tugas Dan Tanggung Jawab Petugas Presensi Elektronik; Perekaman Kehadiran; Larangan Dan Sanksi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
Mencabut: Peraturan Walikota Yogyakarta ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 105 Tahun 2016
Jumlah Halaman: 7 hlm. Lampiran: 4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 61 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat