Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 75 Tahun 2017

Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kota Palopo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KOTA PALOPO BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: l. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah; 2. Walikota adalah Walikota Palopo; 3. Inspektorat adalah Inspektorat Kota Palopo; 4. Inspektur adalah Inspektur Kota Palopo; 5. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Auditor, Pengawas Pelaksanaan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD), Auditor Kepegawaian (Audiwan) dan PNS tertentu Inspektorat Kota Palopo; 6. Auditor adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkun.gan Inspektorat yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas pengawasan; 7. Pengawas Pelaksanaan Urusan Pemerintahan di Daerah yang selanjutnya disingkat P2UPD adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkun.gan Inspektorat yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah diluar pengawasan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 8. Auditor Kepegawaian yang selanjutnya disingkat Audiwan adalah PNS di lingkungan lnspektorat yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 9. PNS tertentu adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Inspektorat yang diberit ugas oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas pengawasan; 8. Auditan adalah obyek yang diaudit/diperksa; 9. Kode Etik APIP adalah pedoman perilaku bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dan bagi pimpinan APIP dalam mengevaluasi perilaku APIP; 10. Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas yang dikenakan oleh APIP. 11. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang­ undangan. BABII MAKSUD, TUJUAB DAB FUNGSI pasal 2 (1) Maksud ditetapkannya Kode Etik APIP adalah untuk membentukjati diri APIP guna memiliki etika moral yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan/ atau dalam perilaku sehari-hari serta tersedianya pedoman perilaku bagi APIP. (2) Tujuan Kode Etik APIP adalah : a. Untuk mendorong sebuah budaya etis dalam profesi pengawasan intern pemerintah; b. Untuk memastikan bahwa seorang professional akan berprilaku pada tingkat lebih tinggi dibandingkan pegawai negeri sipil lainnya; c. Untuk mewujudkan APIP terpercaya, berintegritas, objektif, akuntabel, transparan, dan memegang teguh rahasia serta memotivasi pengembangan profesi secara berkelanjutan; dan d. Untuk mencegah terjadinya tingkah laku tidak etis, agar dipenuhi prinsip-prinsip kerja akuntabel dan terlaksananya pengendalian pengawasan sehingga terwujud APIP yang kredibel dengan kinerja optimal dalam pelaksanaan pengawasan; (3) Fungsi Kode Etik APIP adalah : a. Memberikan pedoman bagi setiap anggota APIP tentang prinsip esionalitas yang digariskan. Dengan Kode Etik, auditor APIP mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. b. Merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi pengawasan intern pemerintah. Kode etik memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar memahami arti pentingnya profesi pengawasan intern pemerintah. c. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi APIP tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi pengawasan intern pemerintah. BAB Ill OBYEK KODE ETIK pasal 3 Kode Etik APIP di lingkungan lnspektorat ini berlaku untuk : (1) Auditor, P2UPD dan Audiwan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 6, angka 7 dan angka 8 Peraturan ini; (2) Pegawai Negeri Sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 9 Peraturan ini. BAB IV KODEETIK Pasal 4 (1) APIP wajib mematuhi prinsip-prinsip perilaku sebagai berikut: a. lntegritas lntegritas adalah mutu, sifat atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran. Integritas APIP membangun kepercayaan dan dengan demikian memberikan dasar untuk kepercayaan dalam pertimbangannya. Integritas tidak hanya menyatakan kejujuran, namun juga hubungan wajar dan keadaan yang sebenarnya. b. Obyektivitas Objektifitas adalah sikap jujur yang tidak dipengaruhi pendapat dan pertimbangan pribadi atau golongan dalam mengambil putusan dan tindakan. APIP menunjukkan objektifitas professional tingkat tertinggi dalam mengumpulkan, mengevaluasi dan mengkomunikasikan informasi tentang kegiatan atau proses yang sedang diaudit. APIP membuat penilaian berimbang dari semua keadaan yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingannya sendiri ataupun orang lain dalam membuat penilaian. Prinsip objektifitas menentukan kewajiban bagi APIP untuk berterus terang, jujur secara intelektual dan bebas dari konflik kepentingan. c. Kerahasiaan Kerahasiaan adalah sifat sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang agar tidak diceritakan kepada orang lain yang tidak berwenang mengetahuinya. APIP menghormati nilai dan kepemilikan informasi yang diterima dan tidak mengungkapkan informasi tanpa kewenangan yang tepat, kecuali ada ketentuan perundang-undangan atau kewajiban professional untuk melakukannya. d. Kompetensi Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. APIP menerapkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan serta pengalaman yang diperlukan dalam pelaksanaan layanan pengawasan intern. e. Akuntabel Akuntabel adalah kemampuan untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban. APIP wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas kinerja dan tindakannya kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban. f. Perilaku Profesional Perilaku professional adalah tindak tanduk yang merupakan cirri, mutu dan kualitas suatu profesi a tau orang yang professional dimana memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. APIP sebaiknya bertindak dalam sikap konsisten dengan reputasi prof esi yang baik dan menahan diri dari segala perilaku yang mungkin menghilangkan kepercayaan kepada profesi pengawasan intern atau organisasi. (2) APIP wajib mematuhi aturan perilaku sebagai berikut : 1. lntegritas a. Melakukan pekerjaan dengan kejujuran, ketekunan dan tanggung jawab; b. Mentaati hukum dan membuat pengungkapan yang diharuskan oleh ketentuan perundang-undangan dan profesi; c. Menghormati dan berkontribusi pada tujuan organisasi yang sah dan etis; d. Tidak menerima gratifikasi terkait dengan jabatan dalam bentuk apapun. 2. Obyektivitas a. Tidak berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan apapun yang dapat menimbulkan konflik dengan kepentingan organisasinya, atau yang dapat menimbulkan prasangka atau yang meragukan kemampuannya untuk dapat melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya secara objektif; b. Tidak menerima sesuatu dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu atau patut diduga mengganggu pertimbangan profesionalnya; c. Mengungkapkan semua fakta material yang diketahui, yaitu fakta yang jika tidak diungkapkan dapat mengubah atau mempengaruhi pengambilan keputusan atau menutupi adanya praktik-praktik yang melanggar hukum. 3. Kerahasiaan a. Berhati-hati dalam penggunaan dan perlindungan informasi yang diperoleh dalam tugasnya; b. Tidak menggunakan informasi untuk kepentingan pribadi atau dengan cara apapun yang akan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan atau merugikan tujuan organisasi yang sah dan etis 4. Kompetensi a. Memberikan layanan yang dapat diselesaikan sepanjang memiliki pengetahuan, keahlian dan keterampilan, serta pengalaman yang diperlukan; b. Melakukan pengawasan sesuai dengan standar yang ditentukan; c. Terus-menerus meningkatkan keahlian serta efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugasnya, baik yang diperoleh dari pendidikan formal, pelatihan, sertifikasi, maupun pengalaman kerja. 5. Akuntabel Wajib menyampaikan pertanggungjawaban atau jawaban dan keterangan atas kinerja dan tindakannya secara sendiri atau kolektif kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban. 6. Perilaku Profesional a. Tidak terlibat dalam segala hal aktivitas illegal, atau terlibat dalam tindakan yang menghilangkan kepercayaan kepada profesi pengawasan intern atau organisasi; dan b. Tidak mengambil alih peran, tugas, fungsi dan tanggung jawab manajemen auditan dalam melaksanakan tugas yang bersifat konsultasi. (3) APIP juga wajib mematuhi aturan perilaku dalam organisasi sebagai berikut: a. Mentaati semua peraturan perundang-undangan; b. Mendukung visi, misi, tujuan dan sasaran organisasi; c. Menunjukkan kesetiaan dalam segala hal berkaitan dengan prof esi dan organisasi dalam melaksanakan tugas; d. Mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan mengungkapkan semua yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan serta etika dan standar audit yang berlaku; e. Melaksanakan tugasnya secara jujur, teliti, bertanggung jawab dan bersungguh-sungguh; f. Tidak menjadi bagian dari kegiatan illegal atau mengikatkan diri pada tindakan-tindakan yang mendiskreditkan profesi APIP atau organisasi; g. Berani dan bertanggung jawab dalam mengungkapkan seluruh fakta yang diketahuinya berdasarkan bukti audit; h. Menghindarkan diri dari kegiatan yang akan membuat kemampuan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab menjadi tidak objektif dan cacat; i. Menanamkan rasa percaya diri yang tinggi yang bertumpu pada prinsip-prinsip perilaku pengawasan; J. Bijaksana dalam menggunakan setiap data/informasi yang diperoleh dalam penugasan; k. Menyimpan rahasia jabatan, rahasia negara, rahasia pihak yang diperiksa, dan hanya dapat mengemukakannya atas perintah pejabat yang berwenang; 1. Melaksanakan tugas pengawasan sesuai standar audit; m. Terus menerus meningkatkan kemahiran profesi, efektivitas dan kualitas pengawasan. (4) Untuk mendukung penerapan prinsip dan aturan perilaku sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2), maka APIP dalam melaksanakan tugasnya juga memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1. Hubungan sesama APIP a. Menggalang kerjasama yang sehat dan sinergis; b. Menumbuhkan dan memelihara rasa kebersamaan dan kekeluargaan; c. Saling mengingatkan, membimbing, dan mengoreksi perilaku 2. Hubungan APIP dengan Auditan a. Menjaga penampilan (performance) sesuai dengan tugasnya; b. Menjalin kerjasama dengan saling menghargai dan mendukung penyelesaian tugas; c. Menghindari setiap tindakan dan perilkau yang memberikan kesan melanggar hukum atau etika profesi terutama pada saat bertugas. BAB V PENGADUAN Pasal 6 (1) Pengaduan atas pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan oleh APIP terhadap kode etik ini disampaikan kepada Inspektur Kota Palopo. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan alasan-alasan dan/atau data/informasi yang dapat dipertanggung jawabkan. (3) Atas dasar pengaduan sebagaimana ayat (1) dan (2), Inspektur Kota Palopo dapat membentuk Badan Kehormatan Profesi. (4) Badan Kehormatan sebagaimana ayat (3) terdiri dari Inspektur dengan anggota yang berjumlah ganjil dan disesuaikan dengan kebutuhan. (5) Anggota Badan Kehormatan Profesi diangkat dan diberhentikan oleh Inspektur. BAB VI LARANGAN DAN SANKSI Bagian Kesatu Larangan Pasal 6 APIP dilarang : 1. Melakukan pengawasan di luar ruang lingkup yang ditetapkan dalam surat tugas; 2. Menggunakan data/informasi yang sifatnya rahasia bagi kepentingan pribadi atau golongan yang mungkin akan merusak nama baik organisasi; 3. Menerima suatu pemberian dari auditan yang terkait dengan keputusan maupun pertimbangan profesionalnya. 4. Berafiliasi dengan partai politik/ golongan tertentu yang dapat mengganggu integritas, obyektivitas, dan keharmoisan dalam pelaksanaan tugas Bangian Kedua sanksi pasal 7 (1) APIP yang terbukti melanggar Kode Etik akan dikenakan sanksi oleh Inspektur atas rekomendasi dari Badan Kehormatan Profesi. (2) Bentuk-bentuk sanksi yang direkomendasikan oleh Badan Kehormatan Profesi antara lain berupa : a. teguran tertulis; b. usulan pemberhentian dan tim pemeriksa/ audit; c. tidak diberi penugasan pemeriksaan/ audit selama jangka waktu tertentu. (3) Dalam beberapa hal, pelanggaran terhadap Kode Etik dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlalru. (4) Pelanggaran terhadap kode etik terdiri atas 3 (tiga) kategori pelanggaran yaitu a. Pelanggaran ringan, b. Pelanggaran sedang, dan c. Pelanggaran berat (5) Keputusan pengenaan sanksi untuk APIP yang disangka melanggar Kode Etik berupa rekomendasi kepada instansi auditor intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku BAB VII KETENTUAN PENUTUP pasal 8 (1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Inspektur sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlalru. (2) Dengan berlalrunya peraturan ini, maka Keputusan Walikota Nomor 203/ II/ 2014 tentang Kode Etik Auditor di Lingkungan Inspektorat Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlalru. Pasal 9 Peraturan ini mulai berlalru pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 75 Tahun 2017 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kota Palopo
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2017
Sumber
BD.2017
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 330 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan