laporan harta kekayaan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, BD.2017/NO.63, LL KOTA PONTIANAK: 10 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, maka berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan kepada para pejabat penyelenggara negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Komisi Pemberantas Korupsi Nomor 07 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016
- Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Wajib Lapor; Penyampaian LHKPN; Pengelola LHKPN; Pengumuman; Saksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
- 10 Halaman Peraturan
|