PENGHASILAN TAMBAHAN - PEGAWAI NEGERI SIPIL - TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, BD.2017/No. 64
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang perlu pengaturan tentang pemberian dan penilaran , pemberhentian, pemotongan, pernbiayaan dan mekanisme pengajuan dan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu dibentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Tambahao Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2018.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nornor 52 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Walikota Semarang Nomor 30A Tahun 2010
- Peraturan Walikota ini memuat mengenai tambahan penghasilan bagi para Pegawai Negeri Sipil di Kota Semarang Tahun Anggaran 2018 yang dalam hal ini didalamnya pula membahas berkaitan dengan pemberhentian, sanksi dan ketentuan lain yang akan dikenakan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 139 Tahun 2016
- 13 hal
|