Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 15
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Bombana pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moico Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan kompetisi, pertumbuhan, dan perkembangan Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka peningkatan perekonomian daerah adalah melalui Penyertaan Modal Daerah;
b. bahwa Penyertaan Modal Daerah merupakan investasi Pemerintah Daerah guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Bombana pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moico Kabupaten Bombana.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bombana pada Pihak Ketiga;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moico Kabupaten Bombana.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II BENTUK, BESARAN DAN SUMBER DANA,
BAB III PENGELOLAAN,
BAB IV PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN,
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2021.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2021
perusahaan - umum - daerah - air - minum - tirta - mukti
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2021/29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti
ABSTRAK:
Bahwa air minum dan air bersih merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang harus tersedia dengan kualitas dan mutu sesuai stander kesehatan Dan dalam rangka penyediaan air minum dan air bersih sesuai standar kesehatan dan kebutuhan masyarakat perlu dilakukan penyelenggaraaan air minum dan air bersih oleh lembaga profesional Dan PUD Air Minum Kab. Cianjur, telah diatur dan ditetapkan berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2014 yang sudah tidak sesuai dengan PP No. 54 Tahun 2017 maka perlu menetapkan Perda tentang PUD Air Minum Tirta Mukti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Tempat Kedudukan Maksud Tujuan Kegiatan Dan Jangka Waktu, Modal, Organ Perumdam, Pegawai, Satuan Pengawas Intern Komite Audit Dan Komite Lainnya, Perencanaan, Operasional, Pelaporan, Penggunaan Laba, Penugasan Pemerintah Kepada Perumdam, Evaluasi Restrukturisasi Dan Perubahan Bentuk Hukum, Kepailitan, Tanggung Jawab Dan Ganti Rugi, Pembinaan Dan Pengawasan, Asosiasi, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
27 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moico Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan manfaat dan memenuhi
kebutuhan masyarakat akan air bersih dan sehat
demi tercapainya kesejahteraan dan keadilan bagi
masyarakat, perlu adanya sistem penyediaan air
minum yang menjadi tanggungjawab Pemerintah
Daerah Kabupaten Bombana;
b. bahwa untuk mendukung pelayanan kepada
masyarakat, menciptakan manajemen yang baik serta
modal yang memadai perlu dilakukannya perubahan
status perusahaan menjadi perusahaan umum
daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor
3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Bombana sudah tidak
relevan lagi dengan kondisi hukun: yang ada sehingga
perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Moico.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM, NAMA, LAMBANG, DAN TEMPAT KEDUDUKAN,
BAB III KEGIATAN USAHA,
BAB IV MODAL,
BAB V ORGAN,
BAB VI PEGAWAI,
BAB VII PENGGUNAAN LABA,
BAB XIII PELAPORAN,
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, terhadap perusahaan daerah yang telah didirikan dapat diubah menjadi perusahaan umum daerah dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2015 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2015 Nomor 10) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2021
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA DANAU TEMPE
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, jdih.wajokab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA DANAU TEMPE
ABSTRAK:
a.bahwa air minum merupakan kebutuhan dasar yang
sangat penting dan menguasai hajat hidup orang banyak sehingga mutlak dikuasai Negara, dan pengusahaannya dilaksanakan badan usaha penyelenggara sistem penyediaan air minum guna meningkatkan derajat kesehatan dan kesehatan masyarakat;
b.bahwa kelembagaan badan usaha penyelenggara sistem penyediaan air minum, perlu diperkuat sehingga menjadi badan usaha yang profesional dan berdaya saing dalam melayani kebutuhan air minum dan pengembangan usaha bagi masyarakat yang memenuhi aspek kualitas, kuantitas dan kontinuitas;
c.bahwa pengaturan keberadaan badan usaha penyelenggara sistem penyediaan air minum yang diatur dengan Peraturan Daerah Tingkat II Wajo Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Wajo, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan hukum;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danau Tempe;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.Undang- Undang 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
9.Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1400) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penetapan Tarif Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 406);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 155);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB III: MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV: KEGIATAN USAHA
BAB V: JANGKA WAKTU BERDIRI
BAB VI: PERMODALAN
BAB VII: ORGAN DAN PEGAWAI
BAB VIII: SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT DAN KOMITE LAINNYA
BAB IX: PERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN
BAB X: PENGGUNAAN LABA
BAB XI: HAK DAN KEWAJIBAN
BAB XII: MEKANISME DAN PROSEDUR PENATAPAN TARIF
BAB XIII: PENUGASAN PEMERINTAH DAERAH
BAB XIV: EVALUASI, RESTRUKTURASI DAN PERUBAHAN BENTUK HUKUM
BAB XV: PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMBUBARAN
BAB XVI: KEPAILITAN
BAB XVII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XVIII: KETENTUAN - KETENTUAN LAIN
BAB XIX: KETENTUAN PERALIHAN
BAB XX: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
-
-
67
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2021
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Nunukan No. 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nunukan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2021 Nomor 12; Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara: 81/10/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taka
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat, perlu didukung dengan peningkatan kinerja BUMD yang memberikan pelayanan penyediaan air minum sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan sehat
dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nunukan, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA DAN KEDUDUKAN
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV KEGIATAN USAHA DAN JANGKA WAKTU BERDIRI
BAB V MODAL
BAB VI ORGAN
BAB VII DEWAN PENGAWAS
BAB VIII TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI
BAB IX PEGAWAI
BAB X TAHUN BUKU DAN PENGGUNAAN LABA
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 29 Seri E Nomor 12), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7); dan
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Seri D Nomor 02)
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Niaga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Rakyat di Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK:
bahwa Kelapa Sawit merupakan komoditas penggerak ekonomi Kabupaten Kotawaringin Barat yang berdampak dalam peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat dan pelaku usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
a. Azas, Tujuan dan Ruang Lingkup;
b. Kemitraan Pekebun kelapa sawit dengan Perusahaan Perkebunan;
c. Mutu TBS dan Grading Kelapa Sawit;
d. Pengangkutan TBS;
e. Penimbangan dan Penetapan Berat;
f. Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit di Pedagang Pengepul/Peron;
g. Perijinan dan Kewajiban;
h. Pembinaan dan Pengawasan;
i. Penyelesaian Sengketa;
j. Sanksi Administratif;
k. Ketentuan Peralihan;
I. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2021
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerekonomian
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2001
tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal
Tahun 2001 Nomor 18 Seri B No.7) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun
2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi
Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2003
Nomor 8 Seri C No.4)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat Milik Pemerintah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa pasar rakyat milik Pemerintah Daerah merupakan
salah satu entitas ekonomi strategis yang mendinamisasi
dan mengakselerasi percepatan pertumbuhan ekonomi
daerah khususnya pada sektor perdagangan, maka
pengaturan pasar rakyat yang dikelola oleh Pemerintah
Daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Pasar Rakyat Milik Pemerintah Kabupaten
Kendal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perencanaan dan Pembangunan Pasar Rakyat
Bab III Kelembagaan Pasar Rakyat
Bab IV Pemakaian Tempat Usaha
Bab V Nama Pasar dan Jenis Dagangan
Bab VI Penempatan dan Penataan Pedagang/Pelaku Usaha
Bab VII Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab VIII Sanksi Administrasi
Bab IX Tata Tertib
Bab X Data dan Informasi
Bab XI Pembinaan dan Pengawasan
Bab XII Pengelolaan Pasar Rakyat
Bab XIII Penyidikan
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PERSEROAN TERBATAS MIGAS KALTARAJAYA
2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya
ABSTRAK:
Memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentangBadan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 %; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Perubahan ini berfokus pada penyesuaian atau revisi ketentuan terkait perusahaan daerah yang bergerak di sektor minyak dan gas (migas) tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa setiap warganegara berhak untuk mendapatkan
pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan
amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945 dengan tetap memperhatikan estetika,
kebersihan, kesehatan dan fungsi sarana dan prasarana
kawasan melalui upaya penataan dan pemberdayaan
pedagang kaki lima; bahwa penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima
menjadi salah satu kebutuhan dalam menseimbangkan
kepentingan pemerintah daerah dalam menata pedagang
kaki lima disatu sisi dan memberdayakan pedagang kaki
lima dipihak lain sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan
masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5
Tahun 2004 Tentang Pengaturan Dan Pembinaan Pedagang
Kaki Lima dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat
sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah Kabupaten Demak tentang Penataan dan
pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Penataan PKL, Hak, Kewajiban dan Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Pemberdayaan dan Penghargaan, Sanksi Administratif, Keterlibatan Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2004 dicabut.
24 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat