Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan ini berfokus pada penyesuaian atau revisi ketentuan terkait perusahaan daerah yang bergerak di sektor minyak dan gas (migas) tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
28 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2021
Tanggal Berlaku
28 Desember 2021
Sumber
JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan