Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2021

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA DANAU TEMPE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I: KETENTUAN UMUM BAB II: NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN BAB III: MAKSUD DAN TUJUAN BAB IV: KEGIATAN USAHA BAB V: JANGKA WAKTU BERDIRI BAB VI: PERMODALAN BAB VII: ORGAN DAN PEGAWAI BAB VIII: SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT DAN KOMITE LAINNYA BAB IX: PERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN BAB X: PENGGUNAAN LABA BAB XI: HAK DAN KEWAJIBAN BAB XII: MEKANISME DAN PROSEDUR PENATAPAN TARIF BAB XIII: PENUGASAN PEMERINTAH DAERAH BAB XIV: EVALUASI, RESTRUKTURASI DAN PERUBAHAN BENTUK HUKUM BAB XV: PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMBUBARAN BAB XVI: KEPAILITAN BAB XVII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XVIII: KETENTUAN - KETENTUAN LAIN BAB XIX: KETENTUAN PERALIHAN BAB XX: KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA DANAU TEMPE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wajo
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sengkang
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
jdih.wajokab.go.id
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wajo
Bidang
Halaman ini telah diakses 434 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan