Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2021

Tata Niaga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Rakyat di Kabupaten Kotawaringin Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. Azas, Tujuan dan Ruang Lingkup; b. Kemitraan Pekebun kelapa sawit dengan Perusahaan Perkebunan; c. Mutu TBS dan Grading Kelapa Sawit; d. Pengangkutan TBS; e. Penimbangan dan Penetapan Berat; f. Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit di Pedagang Pengepul/Peron; g. Perijinan dan Kewajiban; h. Pembinaan dan Pengawasan; i. Penyelesaian Sengketa; j. Sanksi Administratif; k. Ketentuan Peralihan; I. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Niaga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Rakyat di Kabupaten Kotawaringin Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2021
Sumber
LD.2021/No.10
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 336 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan