Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Perencanaan dan Pembangunan Pasar Rakyat Bab III Kelembagaan Pasar Rakyat Bab IV Pemakaian Tempat Usaha Bab V Nama Pasar dan Jenis Dagangan Bab VI Penempatan dan Penataan Pedagang/Pelaku Usaha Bab VII Hak, Kewajiban dan Larangan Bab VIII Sanksi Administrasi Bab IX Tata Tertib Bab X Data dan Informasi Bab XI Pembinaan dan Pengawasan Bab XII Pengelolaan Pasar Rakyat Bab XIII Penyidikan Bab XIV Ketentuan Pidana Bab XV Ketentuan Peralihan Bab XVI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat