Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 14 Tahun 2021

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moico Kabupaten Bombana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM, NAMA, LAMBANG, DAN TEMPAT KEDUDUKAN, BAB III KEGIATAN USAHA, BAB IV MODAL, BAB V ORGAN, BAB VI PEGAWAI, BAB VII PENGGUNAAN LABA, BAB XIII PELAPORAN, BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, BAB X KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moico Kabupaten Bombana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
23 November 2021
Tanggal Pengundangan
23 November 2021
Tanggal Berlaku
23 November 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 14
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 3 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan