Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. No. 2020/7, TLD. No. 2020/382, LL Kota Ambon: 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2019-2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi penanaman mpdal dan mempercepat peningkatan realisasi penanaman modal diperlukan suatu kebijakan dasar penanaman modal. Untuk menciptakan kepastian hukum dan mengisi kekosongan hukum perlu adanya pengaturan melalui peraturan daerah yang berkaitan dengan rencana umum penanaman modal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor Provinsi Maluku Nomor 21 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai fungsi dan sistematika RUPM, pemantauan penyusunan dan pelaksanaan RUPM.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2020.
Lamp 46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Akta Notaris Nomor 18 tanggal 24 April 2019, Serita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas "PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah" disingkat "PT. Bank Kalteng" tentang Peningkatan Modal Dasar "PT. Bank Kalteng" yakni terdapat usulan peningkatan modal dasar dari Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu Triliun Rupiah) menjadi Rp. 3.500.000.000.000,00 (Tiga Triliun Lima Ratus Miliar Rupiah), dengan komposisi modal disetor oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Mas semula sebesar 39.000.000.000,00 (tiga puluh sembilan miliar
rupiah) menjadi 75.075.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Miliar Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) sehingga selanjutnya perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Tahun 2021-2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2019;
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah untuk Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2020.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda DIY Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam mendukung peningkatan investasi dan
kemudahan berusaha serta pertumbuhan ekonomi di
Daerah Istimewa Yogyakarta, diperlukan pemberian
insentif dan kemudahan penanaman modal;
b. bahwa Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Insentif dan
Kemudahan Penanaman Modal perlu disesuaikan
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini
sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
4 Tahun 2013 tentang Pemberian Insentif dan
Penanaman Modal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4
Tahun 2013.
Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian
Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
Jumlah halaman: 36 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Madiun Tahun 2020 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Umbul Kabupaten Madiun
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta
badan usaha milik daerah dalam rangka
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,
mendukung penguatan perekonomian daerah
guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
diperlukan penguatan modal dari sumber dana
lain; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 304 dan Pasal
333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapakali terakir
dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Pasal 21 ayat (5) Tentang Badan Usaha
Milik Daerah, yang memberikan arah kebijakan
penyertaan modal daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah Tentang
Penyartaan Modal Pemerintah Daerah Pada
Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata
Umbul;
Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; 11. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52
Tahun 2012; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 ; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 11
Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada
Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata
Umbul untuk pemenuhan modal dasar dan
memperkuat struktur permodalan pada Perumda Obyek Wisata Umbul
Kabupaten Madiun. memuat antara lain: ketentuan umum; asas, maksud dan tujuan; ruang lingkup; bentuk dan jumlah penyertaan modal; penatausahaan dan pertanggungjawaban; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Madiun Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Umbul
Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2016
Nomor 16), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Banyumas Investama Jaya Tahun 2021-2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Banyumas Investama Jaya, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Banyumas Investama Jaya (Perseroda) Tahun 2021 - 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor
2 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penyertaan modal, penganggaran dan realisasi penyertaan modal, penatausahaan dan pertanggungjawaban, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, evaluasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2020/NO.7, TLD NO.48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH TEPO ASA AROA
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong laju pertumbuhan perekonomian dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, diperlukan kemampuan untuk menggali dan menggerakkan berbagai potensi ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah; bahwa Perusahaan Umum Daerah merupakan salah satu sarana penunjang yang mampu menggerakkan pertumbuhan perekonomian daerah, sehingga harus dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip-prinsip kewirausahaan dan pendekatan manajemen perusahaan; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum mengenai pendirian Perusahaan Umum Daerah, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pendirian; status dan kedudukan; sifat; modal; organ; direksi; pembinaan dan pengawasan; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; tahun buku dan anggaran; laporan keuangan dan sistem akuntansi; pengelolaan barang perusahaan; alokasi laba perusahaan; kepegawaian; likuidasi, perubahan status, peleburan dan penggabungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 12 Tahun 2015
15 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Sultra
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembendaharaan Negara menegaskan bahwa
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan
Negara/Daerah, Swasta ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ,
Pertumbuhan Perkonomian Daerah dan pelayanan
kepada masyaraka, perlu diciptakan suatu iklim usaha
dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata,
dinamis dan bertanggung jawab, dengan upaya-upaya
dan usaha-usaha menambah dan meningkatkan
sumber Pendapatan Asli Daerah dengan menyertakan
modal daerah Pada Bank Pembangunan Sulawesi
Tenggara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal kepada Bank Sulawesi Tenggara;
1. Pasal 18 ayat (6) undang-undang dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 171 Tahun 2014, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5561);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undangan Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 183, Tmabahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6389);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
2005 Tentang sistem Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5155);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah;
Bab III Besaran Penyertaan Modal, Sumber Dana, Tata Cara dan Tenggang Waktu;
Bab IV Hasil Usaha;
Bab V Pembinaan dan Pengawasan;
Bab VI Ketentuan Peralihan;
Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULTRA
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah 2020 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. Bahwa penanaman modal perlu untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, menciptakan iklim ekonomi yang kondusif, promotif, berkeadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional serta kepentingan masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah
b. Bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Bengkulu Tengah
1. Peraturan presiden nomor 16 tahun 2012
2. Peraturan menteri dalam Negeri nomor 64 tahun 2012
3. Peraturan kepala badan koordinasi penanaman modal republik Indonesia nomor 5 tahun 2019
Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi
a. Kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanaman modal B. Kebijakan dasar penyelenggaraan penanaman modal
C. Bentuk badan usaha dan bidang usaha penanaman modal
D. Kerjasama penanaman modal
E. Promosi penanaman modal
F. Pelayanan penanaman modal
G. Pengendalian penanaman modal
H. pengolahan data dan sistem informasi penanaman modal
I. Pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi
J. Penyebarluasan, pendidikan, dan pelatihan penanaman modal
K. Fasilitas penanaman modal
L. Hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal
M. Ketenagakerjaan
N. Pelaporan dan evaluasi kegiatan penanaman modal
O. Kemitraan dan peran serta masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan penguatan modal pada BUMD serta guna menggali potensi sumber pendapatan asli daerah, dipandang perlu menyertakan modal daerah kepada BUND; bahwa seusia dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah mengenai penyertaan modal bersangkutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal pemerintah Kab Grobogan kepada BUMD Tahun 2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 54 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Perda Prov Daerah Tk I Jateng No 6 Tahun 1999; Perda Prov Jateng No 2 Tahun 2014; Perda Kab Grobogan No 15 Tahun 2012; Perda Kab Grobogan No 1 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rincian penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa terjadi perubahan kebutuhan dan kebijakan Daerah di bidang investasi daerah, sehingga perlu adanya penambahan jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Lembata kepada Pihak Ketiga; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 dan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pemerintah daerah melakukan dan/atau menambah jumlah penyetoran modal maka jumlah yang disertakan ditetapkan terlebih dahulu dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pada Pihak Ketiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 52 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Lembata No. 1 Tahun 2010
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada ayat (1) Pasal 5; Ketentuan pasal 5A diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga
5 halaman; 2 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat