Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 7 Tahun 2020

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Umbul Kabupaten Madiun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Umbul untuk pemenuhan modal dasar dan memperkuat struktur permodalan pada Perumda Obyek Wisata Umbul Kabupaten Madiun. memuat antara lain: ketentuan umum; asas, maksud dan tujuan; ruang lingkup; bentuk dan jumlah penyertaan modal; penatausahaan dan pertanggungjawaban; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Umbul Kabupaten Madiun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2020
Sumber
LD Kabupaten Madiun Tahun 2020 No 7
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 689 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan