Materi Pokok: mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Umbul untuk pemenuhan modal dasar dan memperkuat struktur permodalan pada Perumda Obyek Wisata Umbul Kabupaten Madiun. memuat antara lain: ketentuan umum; asas, maksud dan tujuan; ruang lingkup; bentuk dan jumlah penyertaan modal; penatausahaan dan pertanggungjawaban; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat