Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi a. Kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanaman modal B. Kebijakan dasar penyelenggaraan penanaman modal C. Bentuk badan usaha dan bidang usaha penanaman modal D. Kerjasama penanaman modal E. Promosi penanaman modal F. Pelayanan penanaman modal G. Pengendalian penanaman modal H. pengolahan data dan sistem informasi penanaman modal I. Pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi J. Penyebarluasan, pendidikan, dan pelatihan penanaman modal K. Fasilitas penanaman modal L. Hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal M. Ketenagakerjaan N. Pelaporan dan evaluasi kegiatan penanaman modal O. Kemitraan dan peran serta masyarakat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat