Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2020

Perubahan atas Perda DIY Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda DIY Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2020
Sumber
LD.2020/NO.7
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 2307 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERDA Prov. DIY No. 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan