daerah-modal-penyertaan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. 2020/No. 293
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga
ABSTRAK: |
- bahwa terjadi perubahan kebutuhan dan kebijakan Daerah di bidang investasi daerah, sehingga perlu adanya penambahan jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Lembata kepada Pihak Ketiga; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 dan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pemerintah daerah melakukan dan/atau menambah jumlah penyetoran modal maka jumlah yang disertakan ditetapkan terlebih dahulu dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pada Pihak Ketiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga
- Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 52 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Lembata No. 1 Tahun 2010
- Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada ayat (1) Pasal 5; Ketentuan pasal 5A diubah;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
- peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga
- 5 halaman; 2 halaman penjelasan
|