penyertaan modal
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2020/No.282
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Akta Notaris Nomor 18 tanggal 24 April 2019, Serita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas "PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah" disingkat "PT. Bank Kalteng" tentang Peningkatan Modal Dasar "PT. Bank Kalteng" yakni terdapat usulan peningkatan modal dasar dari Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu Triliun Rupiah) menjadi Rp. 3.500.000.000.000,00 (Tiga Triliun Lima Ratus Miliar Rupiah), dengan komposisi modal disetor oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Mas semula sebesar 39.000.000.000,00 (tiga puluh sembilan miliar
rupiah) menjadi 75.075.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Miliar Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) sehingga selanjutnya perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Tahun 2021-2024;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2019;
- Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah untuk Tahun Anggaran 2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2020.
- 6
|