Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah; Bab III Besaran Penyertaan Modal, Sumber Dana, Tata Cara dan Tenggang Waktu; Bab IV Hasil Usaha; Bab V Pembinaan dan Pengawasan; Bab VI Ketentuan Peralihan; Bab VIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat