Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI TEKNIS DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan yang cepat, tepat, efektif, efisien, terintegrasi dan terpadu; bahwa untuk memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan tersebut diatas, perlu komitmen para pelaku pelayanan perizinan dan nonperizinan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hurup a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman dan Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Teknis Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 2007, UU No.11 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.96 Tahun 2012, PP No.24 Tahun 2018, Perpres No.76 Tahun 2013, Perpres No.97 Tahun 2014, Perpres No.44 Tahun 2016, Perpres No.91 Tahun 2017, Permendagri No.138 Tahun 2017, Per KBKPM No.6 Tahun 2018, Perda Kabupaten Sambas No.2 Tahun 2012, Perda Kabupaten Sambas No.4 Tahun 2016, Perbup Sambas No.19 Tahun 2014, Perbup Sambas No.49 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kewenangan Tim Teknis; Pedoman dan Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Teknis; Pelaporan Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
13 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEMAMPUAN KEUANGAN KABUPATEN BIREUEN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Ketentuan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen menyangkut Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen untuk Tahun Anggaran 2019, perlu diatur tentang Kemampuan Keuangan Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.48 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2000; UU No.11 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No.58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Bireuen No. 2 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri dari Ketentuan Umum, Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG MEKANISME KOORDINASI KERJA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi tercapainya efisisensi, efektifitas dan produktifitas setiap pelaksanaan program kegiatan, perlu adanya mekanisme koordinasi kerja yang jelas antar perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
bahwa koordinasi kerja Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Mekanisme Koordinasi Kerja Pemerintah Daerah, masih perlu dilakukannya penyempurnaan untuk memperkuat pembidangan koordinasi Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 50 Tahun 2017 tentang Mekanisme Koordinasi Kerja Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014,UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 68 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 76 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 77 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 78 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 79 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Mekanisme Koordinasi Kerja Pemerintah Daerah, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal 18
a. Asisten Pemerintahan mengkoordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas bidang pemerintahan, hukum, hubungan masyarakat, pengawasan, kesatuan bangsa, kebencanaan dan kewilayahan, pemberdayaan masyarakat dan desa, perlindungan masyarakat, kependudukan, komunikasi dan informatika;
b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan mengkoordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas bidang perekonomian, pembangunan, kerjasama rantau, pengelolaan barang milik daerah, perencanaan daerah, penataan wilayah, pengelolaan sumber daya air, perumahan rakyat, pertanahan, pengendalian 5 lingkungan, ketahanan pangan, koperasi usaha kecil dan menengah, kelautan perikanan, pertanian, tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perindustrian, perdagangan, penanaman modal dan investasi, kepariwisataan, perhubungan, dan badan usaha milik daerah;
c. Asisten Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat mengkordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas di bidang organisasi perangkat daerah, tata administrasi, mental, kesejahteraan masyarakat, penelitian dan pengembangan, keuangan daerah, pengembangan sumber daya manusia, kepegawaian, transmigrasi, ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kearsipan dan perpustakaan, kebudayaan dan sosial kemasyarakatan.
Pasal 19
a. Asisten Pemerintahan (Asisten I) melaksanakan Koordinasi kerja dengan Perangkat Daerah sebagai berikut:
1. Inspektorat;
2. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
4. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa;
5. Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;
6. Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; 6
7. Dinas Komunikasi dan Informatika;
8. Badan Penghubung;
9. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi;
10. Biro Hukum;
11. 11. Biro Hubungan Masyarakat; dan
12. 12. Biro Pemerintahan.
13. b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) melaksanakan koordinasi kerja Perangkat Daerah sebagai berikut:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
2. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
3. Dinas Pengelola Sumber Daya Air;
4. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan;
5. Dinas Lingkungan Hidup;
6. Dinas Pangan;
7. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
8. Dinas Kelautan Perikanan;
9. Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan;
10. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;
11. Dinas Kehutanan;
12. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
13. Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
14. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
15. Dinas Pariwisata;
16. Dinas Perhubungan;
17. Badan Usaha Milik Daerah;
18. Biro Perekonomian;
19. Biro Kerjasama Pembangunan dan Rantau; dan
20. Biro Administrasi Pengadaan dan Penggelolaan Barang Milik Daerah.
c. Asisten Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten III) melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah sebagai berikut:
1. Badan Penelitian dan Pengembangan;
2. Badan Keuangan Daerah;
3. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
4. Badan Kepegawaian Daerah;
5. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja;
6. Dinas Pendidikan;
7. Dinas Kesehatan;
8. Dinas Pemuda dan Olahraga;
9. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
10. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
11. Dinas Kebudayaan;
12. Dinas Sosial;
13. Rumah Sakit Umum Daerah;
14. Biro Organisasi;
15. Biro Umum; dan
16. Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat.
Merubah Lampiran II sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2018
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PIAGAM PENGAWASAN INTERNAL (INTERNAL AUDIT CHARTER) DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan landasan yuridis terkait kewenangan, tanggungjawab, dan lingkup pengawasan yang secara fungsional dilaksanakan oleh APIP perlu penegasan komitmen dari para pemangku kepentingan yang dituangkan ke dalam Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit Charter) di Lingkungan Pemerintah Kab. Mempawah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011, , UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 60 Tahun 2008, PP No. 58 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2017, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Mempawah No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Mempawah No. 5 Tahun 2017, Perbup Mempawah No. 39 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Piagam Pengawasan Internal, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
5 Halaman, Lampiran: 6 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Website di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Memperhatikan Peraturan Menpan-RB Nomor 5 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, bahwa untuk ketepatan dan kesesuaian di dalam penggunaan nama Subdomain beraukab.go.id bagi situs resmi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau, perlu pengaturan mengenai penggunaan Subdomain beraukab.go.id yang tepat dan sesuai aturan, untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perbup tentang Pengelolaan Wiebsite di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015; Perbup Berau Nomor 23 Tahun 2017.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Laman Pemerintah Daerah; Bab III Perencanaan; Bab IV Pembangunan Dan Pengembangan; Bab V Pengendalian; Bab VI Pengelola Website; Bab VII Pelaporan; Bab VIII Pembiayaan; Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
12 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah
Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
kemiskinan merupakan permasalahan yang
memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan
yang sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka
meningkatkan pendapatan dan mengurangi beban
pengeluaran keluarga miskin serta pemenuhan hak-hak dasar
masyarakat secara layak melalui pembangunan yang
berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan
bermartabat; dalam rangka penanggulangan kemiskinan di Provinsi
Sulawesi Barat, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Daerah menyelenggarakan fungsi pengkoordinasian
penyusunan Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah
(SPKD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022;
UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU NO 26 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2017; PP No 33 Tahun 2018; Perpres No 2 Tahun 2015; perpres NO 15 Tahun 2010
dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam upaya
percepatan penurunan kemiskinan dalam mendukung pelaksanaan pembangunan
daerah pada tahun 2017 sampai dengan 2022 dalam bentuk arah kebijakan,
strategi, program dan kegiatan beserta indikatif penganggarannya yang mana
termuat Rencana Aksi Daerah (RAD).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 40 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KABUPATEN BENGKULU UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 86 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
1. UU No.5 Tahun 2014
2. UU No.23 Tahun 2014
3. UU No.30 Tahun 2014
4. PP No.18 Tahun 2016
5. Perpres No.16 Tahun 2018
6. Permendagri No.13 Tahun 2006
7. Permendagri No.80 Tahun 2015
8. Peraturan LKPBJ Pemerintah No.14 Tahun 2018
9. Perda Bengkulu Utara No.14 Tahun 2016
10. Perbup Bengkulu Utara No.38 Tahun 2016
1. Ketentuan Umum Perbup.
2. Ringkasan mengenai kedudukan,susunan organisasi, serta tugas pokok dan fungsi UKPBJ.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
1. Perbup Bengkulu Utara No.2 tahun 2011
2. Perbup Bengkulu Utara No.16 Tahun 2013
3. Kepbup Bengkulu Utara No.309 Tahun 2013
4. Kepbup Bengkulu Utara No:800/19/B.8/2018
5. Kepbup Bengkulu Utara No:800/106/B.8/2018
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 40 Tahun 2018
PEMBENTUKAN-UNIT PELAKSANA TEKNIS-DAERAH-DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2018/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lebak
ABSTRAK:
Pembentukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016, dan untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak.
UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2019; PP No 18 Th 2016; Permendagri No 12 Th 2017; Permendikbud No 47 Th 2016 yg telah diubah dg Permendikbud No 16 Th 2018; Perda Kab Lebak No 8 Th 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN FORUM KONSULTASI PUBLIK
UNIT PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal
46 Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan dalam rangka
mewujudkan percepatan peningkatan kualitas pelayanan
publik, menumbuhkan peran serta Penyelenggara Pelayanan
Publik dan masyarakat, serta membangun sistem
penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan
akuntabel;
b. bahwa peran serta penyelenggaraan pelayanan publik dan
masyarakat selaku pengguna/penerima pelayananan dapat
diwujudkan dalam forum konsultasi publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi
Publik Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 9 Tahun 2013.
Penyelenggara Pelayanan Publik adalah institusi penyelenggara negara,
korporasi, dan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undangundang untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum lain yang
dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib membentuk FKP sebagai wadah
Peran Serta Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Penyelenggaraan FKP meliputi:
a. penyusunan kebijakan Pelayanan Publik;
b. penyusunan standar pelayanan;
c. pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Pelayanan Publik;
d. pemberian penghargaan;
e. survey kepuasan Masyarakat; dan
f. kebijakan lain terkait Pelayanan Publik. Monitoring dan evaluasi FKP dilakukan oleh Perangkat Daerah/unit kerja
yang membidangi urusan Pelayanan Publik.
Walikota memantau pelaksanaan komitmen perbaikan layanan yang
diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik. Pengawasan terhadap pelaksanaan komitmen perbaikan dilakukan langsung
oleh Masyarakat selaku peserta FKP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
7 hlm. 2 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat