Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 40 Tahun 2018

PEDOMAN PENYELENGGARAAN FORUM KONSULTASI PUBLIK UNIT PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggara Pelayanan Publik adalah institusi penyelenggara negara, korporasi, dan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undangundang untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib membentuk FKP sebagai wadah Peran Serta Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik. Penyelenggaraan FKP meliputi: a. penyusunan kebijakan Pelayanan Publik; b. penyusunan standar pelayanan; c. pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Pelayanan Publik; d. pemberian penghargaan; e. survey kepuasan Masyarakat; dan f. kebijakan lain terkait Pelayanan Publik. Monitoring dan evaluasi FKP dilakukan oleh Perangkat Daerah/unit kerja yang membidangi urusan Pelayanan Publik. Walikota memantau pelaksanaan komitmen perbaikan layanan yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik. Pengawasan terhadap pelaksanaan komitmen perbaikan dilakukan langsung oleh Masyarakat selaku peserta FKP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 40 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN FORUM KONSULTASI PUBLIK UNIT PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
04 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2018
Tanggal Berlaku
04 Desember 2018
Sumber
BD.2018 NO.40
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 306 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan