Penyelenggara Pelayanan Publik adalah institusi penyelenggara negara, korporasi, dan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undangundang untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib membentuk FKP sebagai wadah Peran Serta Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik. Penyelenggaraan FKP meliputi: a. penyusunan kebijakan Pelayanan Publik; b. penyusunan standar pelayanan; c. pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Pelayanan Publik; d. pemberian penghargaan; e. survey kepuasan Masyarakat; dan f. kebijakan lain terkait Pelayanan Publik. Monitoring dan evaluasi FKP dilakukan oleh Perangkat Daerah/unit kerja yang membidangi urusan Pelayanan Publik. Walikota memantau pelaksanaan komitmen perbaikan layanan yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik. Pengawasan terhadap pelaksanaan komitmen perbaikan dilakukan langsung oleh Masyarakat selaku peserta FKP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat