PIAGAM PENGAWASAN INTERNAL (INTERNAL AUDIT CHARTER) DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2018/NO. 40, LL KAB. MEMPAWAH : 11 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PIAGAM PENGAWASAN INTERNAL (INTERNAL AUDIT CHARTER) DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH
ABSTRAK: |
- Dalam rangka memberikan landasan yuridis terkait kewenangan, tanggungjawab, dan lingkup pengawasan yang secara fungsional dilaksanakan oleh APIP perlu penegasan komitmen dari para pemangku kepentingan yang dituangkan ke dalam Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit Charter) di Lingkungan Pemerintah Kab. Mempawah.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011, , UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 60 Tahun 2008, PP No. 58 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2017, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Mempawah No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Mempawah No. 5 Tahun 2017, Perbup Mempawah No. 39 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Piagam Pengawasan Internal, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
- 5 Halaman, Lampiran: 6 Halaman.
|