Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Dan Kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik diperlukan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi dan kualifikasi jabatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik;
b. bahwa guna memberikan arah, landasan dan tolak ukur penilaian untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, diperlukan landasan yuridis Standar Kompetensi dan Kualifikasi Jabatan;
c. bahwa untuk maksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati Mamasa tentang Standar Kompetensi dan Kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa.
UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 13 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamasa No. 5 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tentang standar kompetensi dan kualifikasi minimal pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa. Hal yang diatur yaitu Maksud dan Tujuan serta persyaratan Standar Kompetensi Dan Kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 15 Tahun 2018
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR KOMPETENSI MANAJERIAL JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota perlu didasarkan pada suatu Standar Kompetensi Manajerial;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 11 Tahun 2017, Permenpan-RB No. 13 Tahun 2014, Permendagri No. 5 Tahun 2005, PerkaBPK No. 13 Tahun 2014, PerkaBPK No. 7 Tahun 2013, Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 15 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 68 Tahun 2011, Perbup Lima Puluh Kota No. 70 Tahun 2011, Perbup Lima Puluh Kota No. 20 Tahun 2014, Perbup Lima Puluh Kota No. 45 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 46 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 47 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 48 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 49 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 50 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 51 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 52 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 53 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 54 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 55 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 56 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 57 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 58 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 59 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 60 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 61 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 62 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 63 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 64 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 65 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 66 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 67 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 68 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 69 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 70 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 71 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 72 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Limapuluh Kota Tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Standar Kompetensi Manajerial;
4. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Gunungkidul No.49 Tahun 2012 ttg Jabatan Fungsional PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
Bahwa Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2014; Bahwa berdasarkan hasil evaluasi rencana
pengembangan jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018
dipandang perlu menyempurnakan kembali Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2012
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2012
Materi Pokok: Ketentuan Pasal 4 diubah tentang Jenis jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Gunungkidul
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
Mengubah Perbup Gunungkidul No.49 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Jumlah Halaman: 6 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 14 Tahun 2018
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SECARA TERBUKA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (3) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama secara terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai peraturan perundangundangan, sehingga untuk pelaksanaannya di Kabupaten Lima Puluh Kota perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 2017, Permendagri No. 5 Tahun 2005, Permenpan-RB No. 13 Tahun 2014, Permendagri No. 76 Tahun 2015, KepKaBPK No. 13 Tahun 2002.
Peraturan Bupati Limapuluh Kota Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dengan tahapan sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Persyaratan calon pejabat pimpinan tinggi pratama;
4. Tahapan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama;
5. Penetapan;
6. Pemantauan dan evaluasi;
7. Pembiayaan;
8. Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2018
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Wonosobo No. 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 tahun 2016 tentang Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pencalonan, Pengangkatan Dan
Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4), Pasal 10
ayat (9), Pasal 12 ayat (5), Pasal 15, Pasal 18 ayat (3), Pasal 24
ayat (2) dan Pasal 25 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencalonan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pencalonan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2016
Tentang Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4
Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur petunjuk pelaksanaan pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam
penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa,
dan unsur pendukung Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang
diwadahi dalam bentuk Pelaksana Teknis dan Unsur Kewilayahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Wonosobo Nomor
27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pencalonan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa
111 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2018 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PENGELOLA PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa daerah yang efektif, elisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, diperlukan suatu budaya etis dalam proses pengelolaan Barang dan Jasa;
b. bahwa sesuai Nota Dinas Plt. Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan Kabupaten Kediri
tanggal 19 Desember 2017 Nomor 050/3354/418.05/2017 perihal Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Daerah
dan Berita Acara tanggal 15 Pebruari 2018 Nomor 050/387 /418.05/2018 tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Kediri, perlu mengatur kode etik dalam proses pengelolaan Barang dan Jasa;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 75, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2003).
1. Obyek Kode Etik adalah semua personil yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan barang atau jasa baik yang memiliki atau yang belum memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, terdiri dari :
a. pejabat pembuat komitmen;
b. pejabat pengadaan;
c. anggota kelompok kerja pengadaan barang/jasa; dan
d. pejabat penerima hasil pekerjaan.
2. Nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh pengelola pengadaan Barang dan Jasa meliputi:
a. Integritas, yaitu bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi;
b. Profesionalitas, yaitu mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlalu.
3. Setiap Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilarang melakukan hal-hal berikut :
a. melakukan penyalahgunaan wewenang dan/atau melakukan kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
b. menerima, menawarkan, atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat atau berupa apa saja dari atau kepada siapa pun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa;dan
c. melakukan usaha atau kegiatan apapun untuk menguntungkan salah satu pihak berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
4. Dalam rangka pengawasan pelaksanaan kode etik pengelola pengadaan
Barang dan Jasa dibentuk Komisi Etik. Keanggotaan Komisi Etik berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 9 (sembilan) orang dengan kedudukan sebagai berikut:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris; dan
d. 4 orang Anggota.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD. Kab. Minahasa Selatan Tahun 2018 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan pasal 14 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
- UU No. 10 Tahun 2003;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 5 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 18 Tahun 2016;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- PermenPAN-RB No. 25 Tahun 2016;
- Perda Kab. Minahasa Selatan No. 6 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang jabatan pelaksana serta pengangkatan dan pemindahan pegawai negeri sipil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
40 halaman terdiri dari 3 halaman batang tubuh dan 36 halaman lampiran (8 pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 9 Tahun 2018
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS DAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PARA GURU DI KABUPATEN SORONG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2018 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Bagi Para Guru di Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran, ketertiban dan efektifitas pembayaran Tunjangan Profesi bagi guru yang telah memperoleh Sertifikat Pendidik dan Nomor Register Guru, perlu pengaturan mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi guru, Tunjangan khusus bagi guru dan tambahan penghasilan guru di Kabupaten Sorong.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 74 tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2009; Perpres No. 52 Tahun 2009; Permendikbud No. 13 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; dan Permendikbud No. 10 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penyaluran Tunjangan Profesi; Penyaluran Tunjangan Khusus; Penyaluran Tambahan Penghasilan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Larangan dan Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
-
-
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Seleksi Calon Kepala Sekolah
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperoleh Kepala sekolah yang professional, berdaya guna dan berhasil guna maka perlu diadakan seleksi. Bahwa Peraturan Bupati Temanggung No.41 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Calon Kepala Sekolah Kabupaten Temanggung perlu penyesuaian untuk mengakomodasi perkembangan tata kelola seleksi calon Kepala Sekolah sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU NO.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Perda Kabupaten Temanggung No.27 Tahun 2011 tentang Pendidikan. Perda Kabupaten Temanggung No.26 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Persyaratan, Panitia Seleksi, Pelaksanaan Seleksi, Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah, Pengangkatan Kepala Sekolah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 05 Tahun 2018
PENCABUTAN PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN AHLI FUNGSIONAL DAN ADMINISTRATOR FUNGSIONAL
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2018/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Ahli Fungsional dan Administrator Fungsional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan tugas-tugas keahlian
dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, perlu
mengangkat Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional;
b. bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabatan Fungsional perlu mengikuti prosedur yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka Peraturan
Bupati Toraja Utara Nomor 2 Tahun 2017 ten tang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Ahli
Fungsional dan Administrator Fungsional dicabut dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali teralhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang
Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai
Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2797);
Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai
Negeri (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2797);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5121);
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 35471 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2O1O tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil (tcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O1O Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5121);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2OOO tentaag
6. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4193);
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 196,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4OL7l sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2OO0 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (l.cmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20OO Nomor 32,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4193);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatjhan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O0O
7. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4019);
Nomor 198, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4O19);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2OO3 tentang
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2OO9 tentang Perubahan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O09 Nomor 164);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2O1O tentang
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Irmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2O11 tentang
Penilaian Prestasi Ke{a Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
10. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5258);
Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5258);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 ten tang
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai
Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58);
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai
Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58);
1.2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor lL4, Tambahan
l-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 240);
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26
Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui
Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1962);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 61).
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
NOMOR 5 TAHUN 2018
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat