Peraturan Bupati Limapuluh Kota Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dengan tahapan sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Persyaratan calon pejabat pimpinan tinggi pratama; 4. Tahapan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama; 5. Penetapan; 6. Pemantauan dan evaluasi; 7. Pembiayaan; 8. Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat