NOMENKLATUR-JABATAN-PELAKSANA-BAGI-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD. Kab. Minahasa Selatan Tahun 2018 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan
ABSTRAK: |
- Melaksanakan ketentuan pasal 14 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
- - UU No. 10 Tahun 2003;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 5 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 18 Tahun 2016;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- PermenPAN-RB No. 25 Tahun 2016;
- Perda Kab. Minahasa Selatan No. 6 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang jabatan pelaksana serta pengangkatan dan pemindahan pegawai negeri sipil.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
- 40 halaman terdiri dari 3 halaman batang tubuh dan 36 halaman lampiran (8 pasal)
|