1. Obyek Kode Etik adalah semua personil yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan barang atau jasa baik yang memiliki atau yang belum memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, terdiri dari : a. pejabat pembuat komitmen; b. pejabat pengadaan; c. anggota kelompok kerja pengadaan barang/jasa; dan d. pejabat penerima hasil pekerjaan. 2. Nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh pengelola pengadaan Barang dan Jasa meliputi: a. Integritas, yaitu bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi; b. Profesionalitas, yaitu mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlalu. 3. Setiap Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilarang melakukan hal-hal berikut : a. melakukan penyalahgunaan wewenang dan/atau melakukan kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; b. menerima, menawarkan, atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat atau berupa apa saja dari atau kepada siapa pun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa;dan c. melakukan usaha atau kegiatan apapun untuk menguntungkan salah satu pihak berkaitan dengan pengadaan barang/jasa. 4. Dalam rangka pengawasan pelaksanaan kode etik pengelola pengadaan Barang dan Jasa dibentuk Komisi Etik. Keanggotaan Komisi Etik berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 9 (sembilan) orang dengan kedudukan sebagai berikut: a. Ketua; b. Wakil Ketua; c. Sekretaris; dan d. 4 orang Anggota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat