ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota perlu didasarkan pada suatu Standar Kompetensi Manajerial;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 11 Tahun 2017, Permenpan-RB No. 13 Tahun 2014, Permendagri No. 5 Tahun 2005, PerkaBPK No. 13 Tahun 2014, PerkaBPK No. 7 Tahun 2013, Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 15 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 68 Tahun 2011, Perbup Lima Puluh Kota No. 70 Tahun 2011, Perbup Lima Puluh Kota No. 20 Tahun 2014, Perbup Lima Puluh Kota No. 45 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 46 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 47 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 48 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 49 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 50 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 51 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 52 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 53 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 54 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 55 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 56 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 57 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 58 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 59 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 60 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 61 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 62 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 63 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 64 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 65 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 66 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 67 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 68 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 69 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 70 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 71 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 72 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati Limapuluh Kota Tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Standar Kompetensi Manajerial;
4. Ketentuan Penutup;
|