STANDAR - KOMPETENSI - JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD 2018 (280) : 10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Dan Kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik diperlukan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi dan kualifikasi jabatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik;
b. bahwa guna memberikan arah, landasan dan tolak ukur penilaian untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, diperlukan landasan yuridis Standar Kompetensi dan Kualifikasi Jabatan;
c. bahwa untuk maksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati Mamasa tentang Standar Kompetensi dan Kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa.
- UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 13 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamasa No. 5 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tentang standar kompetensi dan kualifikasi minimal pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa. Hal yang diatur yaitu Maksud dan Tujuan serta persyaratan Standar Kompetensi Dan Kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
- 10 hlm
|