Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2019 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pangan
ABSTRAK:
bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah, sehingga perlu adanya pengelolaan pangan yang dapat menjamin pangan secara cukup, aman, bermutu, beragam, bergizi, berkualitas, sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan, tersebar merata di seluruh wilayah, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat di Kota Sukabumi; Dan bahwa untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan konsumsi pangan mayarakat, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pangan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Perencanaan, Penyediaan Infrastruktur Kemandirian Pangan, Penyelenggaraan Ketahanan Pangan, Penanganan Kerawanan Pangan, Keamanan Pangan, Pengawasan Dan Pembinaan, Sistem Informasi Pangan, Peran Serta Masyarakat, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2019
PERDA Kota Banjarbaru No. 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan agar sesuai dengan ketentuan dan terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan perlu dilakukan pengendalian oleh pemerintah daerah melalui penerbitan izin mendirikan bangunan;
b. bahwa dalam pelaksanaan pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan memerlukan pendekatan yang lebih menjangkau kebutuhan saat ini dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, sehingga retribusi izin mendirikan bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Yang Berisi :
1. Ketentuan Umum; 2. Retribusi Imb; 3. Sanksi Administratif; 4. Keberatan; 5. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Serta Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Retribusi ; 6. Ketentuan Penyidikan; 7. Ketentuan Pidana; 8. Ketentuan Lain; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Belitung Tahun 2019 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur antara lain tentang ruang lingkup peyelenggaraan bantuan hukum, bantuan hukum yang meliputi ruang lingkup bantuan hukum dan penyelenggaraan bantuan hukum. Selain itu juga diatur tentang hak dan kewajiban penerima dan pemberi bantuan hukum, syarat dan tata cara pengajuan permohonan, tata kerja pemberian bantuan hukum, pembiayaan, pelaporan dan larangan-larangan bagi pemberi maupun penerima bantuan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2019.
18 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD TAHUN 2019 NO.128/ TLD NO. 144
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Nelayan di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani;
b. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 16 dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggungjawab atas perlindungan dan pemberdayaan nelayan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009; UU No 40 Tahun 2004; UU No 16 Tahun 2006; UU NO 32 Tahun 2009; UU No 41 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 24 Tahun 2011; UU No 18 Tahun 2012; UU No 19 Tahun 2013; UU No 19 Tahun 2013; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 7 Tahun 2016; Perda Kab Rembang No 5 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang Lingkup perlindungan dan pemberdayaan petani dan nelayan meliputi :
a. perencanaan;
b. perlindungan petani dan nelayan;
c. pemberdayaan petani dan nelayan;
d. pembiayaan;
e. pengawasan; dan
f. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2019
a. bahwa Tenaga Kesehatan memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat sebagaimana telah dijamin oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sumber daya manusia Tenaga Kesehatan di Kabupaten Sidoarjo perlu diatur secara terarah, terpadu, dan berkesinambungan, adil dan merata, serta aman, berkualitas, dan terjangkau oleh masyarakat;
c. bahwa untuk memenuhi hak dan kebutuhan kesehatan setiap individu dan masyarakat, diperlukan pengaturan tentang Tenaga Kesehatan, termasuk Tenaga Kesehatan warga negara asing;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tenaga Kesehatan;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Peraturan ini berisi tentang:
1. ketentuan umum;
2. Ruang lingkup peraturan ini;
3. Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemda;
4. Jenis Tenaga Kesehatan;
5. Perencanaan, Pengadaan dan Pendayagunaan;
6. Pengembangan dan Pelatihan;
7. Perizinan;
8. Hak dan Kewajiban Tenaga Kesehatan;
9. Pembinaan Praktik Keprofesian dan Penegakan Disiplin Tenaga Kesehatan;
10. Standar profesi, standar pelayanan profesi dan standar prosedur operasional;
11. Perlindungan Hukum;
12. Penyelesaian Perselisihan;
13. Penghargaan;
14. Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing;
15. Pembinaan;
16. Sanksi Administratif;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2019.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizian Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rertribusi Perizinan Tertentu.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; dan Perda Kab. TTU No. 8 Tahun 2011.
Peraturan tersebut berisi tentang penghapusan ketentuan pasal 2 ayat (1) huruf c; pengahapusan pasal 9; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 22; pasal 26 huruf c.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah
Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
4 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2019
peraturan daerah kabupaten jembrana - PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/No.8/jdih.jembranakab.go.id/9hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan perkembangan dan tantangan kehidupan berdemokrasi yang semakin meningkat diperlukan penanganan yang bersinergis dan terkoordinasi antara pusat, provinsi sampai kabupaten, sehingga diperlukan kelembagaan yang memiliki struktur dan fungsi yang memadai;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan urusan di bidang kesatuan bangsa dan politik, perlu melaksanakan evaluasi dan penataan terhadap status kelembagaan kantor kesatuan bangsa dan politik;
c. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, penetapan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019.
Ketentuan umum; pembentukan dan susuna perangkat daerah; pembentukan unit pelaksana teknis; pejabat aparatur sipil negara; pembiayaan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2019.
7 halaman Peraturan; 2 halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Izin Lokasi
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Lokasi sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Lokasi
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no. 9 Tahun 2015; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 91 Tahun 2017; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Permen agraria dan Tata Ruangan/Kepala Badan Pertahanan Nasional No. 14 Tahun 2018; permen agraria dan Tata ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional No. 15 Tahun 2018; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 12 Tahun 2013; Perda Kab. Tanjabtim No. 6 tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Izin Lokasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm; 4 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019
PERATURAN-DAERAH-PROVINSI-BALI-SISTEM-PERTANIAN-ORGANIKbahwa dalam rangka mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, perlu peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui peningkatan kesejahteraan, kesadaran, kemauan, dan kesehatan masyarakat
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/No.8/jdih.baliprov.go.id/22hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pertanian Organik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, perlu peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui peningkatan kesejahteraan, kesadaran, kemauan, dan kesehatan masyarakat,meningkatnya penggunaan pupuk dan obat–obatan sintesis serta varietas unggul menyebabkan Petani semakin tergantung terhadap bahan-bahan tersebut yang menyebabkan menurunnya kesuburan tanah, keanekaragaman hayati, dan kualitas lingkungan hidup dan sistem pertanian organik yang berkembang di Bali belum optimal mengikuti kaidah-kaidah pertanian organik sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/ Ot.140/5/2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Sistem Pertanian Organik, Penyediaan Sarana dan Prasarana Prodüksiyon Pertanian Organik, Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik, Budidaya Pertanian Organik, Sarana Produksi dan Pengolahan, Kelembagaan Sistem Pertanian Organik, Sertifikasi dan Pelabelan, Pemberian Insentif, Produk Pertanian Organik Asal Pemasukan, Pemasaran Produk Pertanian Organik, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
isi 17 halaman, penjelasan 5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat