Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2019

Tenaga Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: 1. ketentuan umum; 2. Ruang lingkup peraturan ini; 3. Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemda; 4. Jenis Tenaga Kesehatan; 5. Perencanaan, Pengadaan dan Pendayagunaan; 6. Pengembangan dan Pelatihan; 7. Perizinan; 8. Hak dan Kewajiban Tenaga Kesehatan; 9. Pembinaan Praktik Keprofesian dan Penegakan Disiplin Tenaga Kesehatan; 10. Standar profesi, standar pelayanan profesi dan standar prosedur operasional; 11. Perlindungan Hukum; 12. Penyelesaian Perselisihan; 13. Penghargaan; 14. Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing; 15. Pembinaan; 16. Sanksi Administratif; 17. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tenaga Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
24 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2019
Tanggal Berlaku
24 Juli 2019
Sumber
24/07/2019
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 885 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan