Peraturan ini berisi tentang: 1. ketentuan umum; 2. Ruang lingkup peraturan ini; 3. Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemda; 4. Jenis Tenaga Kesehatan; 5. Perencanaan, Pengadaan dan Pendayagunaan; 6. Pengembangan dan Pelatihan; 7. Perizinan; 8. Hak dan Kewajiban Tenaga Kesehatan; 9. Pembinaan Praktik Keprofesian dan Penegakan Disiplin Tenaga Kesehatan; 10. Standar profesi, standar pelayanan profesi dan standar prosedur operasional; 11. Perlindungan Hukum; 12. Penyelesaian Perselisihan; 13. Penghargaan; 14. Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing; 15. Pembinaan; 16. Sanksi Administratif; 17. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat