Peraturan ini mengatur antara lain tentang ruang lingkup peyelenggaraan bantuan hukum, bantuan hukum yang meliputi ruang lingkup bantuan hukum dan penyelenggaraan bantuan hukum. Selain itu juga diatur tentang hak dan kewajiban penerima dan pemberi bantuan hukum, syarat dan tata cara pengajuan permohonan, tata kerja pemberian bantuan hukum, pembiayaan, pelaporan dan larangan-larangan bagi pemberi maupun penerima bantuan hukum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat