Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizian Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang penghapusan ketentuan pasal 2 ayat (1) huruf c; pengahapusan pasal 9; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 22; pasal 26 huruf c.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizian Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Timor Tengah Utara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kefamenanu
Tanggal Penetapan
15 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2019
Tanggal Berlaku
15 Juli 2019
Sumber
LD.2019/No. 08
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 735 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Timor Tengah Utara No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizian Tertentu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan