Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang Lingkup perlindungan dan pemberdayaan petani dan nelayan meliputi : a. perencanaan; b. perlindungan petani dan nelayan; c. pemberdayaan petani dan nelayan; d. pembiayaan; e. pengawasan; dan f. peran serta masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat