Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Hari Tua
ABSTRAK:
bahwa sesuai Pasal 27 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor
46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Hari Tua, bahwa ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme
penetapan dan distribusi hasil pengembangan program
jaminan hari tua diatur dengan Peraturan BPJS
Ketenagakerjaan
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 99 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 2015; PP Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015; Keppres Nomor 161/M Tahun 2013
Peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Tingkat Pengembangan JHT berupa Dana Jaminan Sosial Hari Tua yaitu dana amanat milik peserta JHT yang merupakan himpunan dana
JHT beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS
Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat pada peserta dan pembiayaan
operasional penyelenggaraan program JHT
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2015.
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2018 tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Bentuk Kartu Peserta,
Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan
Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Program Jaminan
Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,
perlu
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 44 Tahun 2015; PP Nomor 45 Tahun 2015; PP Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur mengenai Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Sertifikat kepesertaan, dan Formulir
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2024.
30 hlm
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2015
Permen BUMN No. PER-10/MBU/10/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Diubah sebagian dengan
Permen BUMN No. PER-10/MBU/10/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Mencabut
Permen BUMN No. PER-21/MBU/11/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/10/2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
2015
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-02/MBU/02/2015, BN.2015/No.283, jdih.bumn.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-19/MBU/10/2014 tanggal 17 Oktober 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-21/MBU/11/2014 tanggal 7 November 2014 telah ditetapkan
persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Anggota
Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
(BUMN);
b. bahwa Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu
disesuaikan dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan Sumber
Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, dengan meningkatkan
transparansi dan sistem pengangkatan yang lebih cepat dan efisien;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Dan
Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Dan Dewan Pengawas Badan
Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No. 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) ;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan
Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4305);4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014;
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,
dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan
Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 121/P Tahun 2014;
8. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-06/MBU/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
BUMN;
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha
Milik Negara dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip profesionalisme dan tata kelola perusahaan yang
baik (Good Corporate Governance);Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan
Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara tercantum dalam Lampiran
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2015.
Mencabut Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka:
1. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Nomor PER-19/MBU/10/2014 tentang
Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Dan
Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
2. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Nomor PER-21/MBU/11/2014 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/10/2014
tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan
Komisaris Dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
22 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 Tahun 2015
BUMNBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
Permen BUMN No. PER-02/MBU/04/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-02/MBU/7/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-03/MBU/12/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2015
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-09/MBU/07/2015, jdih.bumn.go.id : 11 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, salah satu maksud dan
tujuan pendirian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah turut aktif
memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi
lemah, koperasi, dan masyarakat;
b. bahwa Pasal 88 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara mengatur bahwa BUMN dapat menyisihkan sebagian
laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta
pembinaan masyarakat sekitar BUMN;
c. bahwa ketentuan mengenai pembinaan usaha kecil/koperasi serta
pembinaan masyarakat sekitar BUMN, telah diatur dalam Peraturan
Menteri BUMN Nomor PER-07/MBU/05/2015 tentang Program
Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program
Bina Lingkungan;
d. bahwa dalam rangka memberikan landasan operasional yang lebih baik
guna meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Program Kemitraan dan
Program Bina Lingkungan BUMN, dipandang perlu untuk meninjau
kembali peraturan mengenai Program Kemitraan dan Program Bina
Lingkungan BUMN sebagaimana dimaksud pada huruf c;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d tersebut di atas, maka perlu menetapkan
kembali Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Program
Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pengalihan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan
Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan
Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 121/P Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja
Periode Tahun 2014-2019;
Ketentuan Umum; Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan; Penetapan dan Penggunaan Dana Program Kemitraan dan Program BL; Mekanisme Penyaluran Dana Program Kemitraan dan Program BL; Beban Operasional Program Kemitraan dan Program BL; Penyusunan dan Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Program Kemitraan dan Program BL; Penyusunan dan Pengesahan Laporan; Kualitas Pinjaman Dana Program Kemitraan; Kinerja Program Kemitraan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2015.
Mencabut Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER07/MBU/05/2015 tanggal 22 Mei 2015
11 halaman
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/02/2015 Tahun 2015
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR : PER-05/MBU/2011 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2015
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-04/MBU/02/2015, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-05/MBU/2011 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara Nomor : PER-05/MBU/2011 tanggal 29 November 2011
sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-07/MBU/2014
tanggal 28 Mei 2014, telah ditetapkan pedoman tata naskah dinas
di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa sehubungan dengan terbitnya Keputusan Menteri BUMN
Nomor: SK-148/MBU/2013 tentang Pelimpahan Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian dan
Pengadministrasian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Kementerian BUMN, maka dipandang perlu untuk melakukan
perubahan terhadap Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara Nomor : PER-05/MBU/2011;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor :
PER-05/MBU/2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014;
2. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 14 Tahun 2014;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 121/P Tahun 2014
tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri
Kabinet Kerj a Periode Tahun 2014-2019;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah
Dinas Instansi Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-06/MBU/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerj a
Kementerian BUMN;
Ketentuan huruf C Pengkodean dan Penomoran Naskah Dinas BAB III Penyusunan Naskah Dinas
pada Lampiran dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-05/MBU/2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Badan Usaha Milik Negara
diubah dengan menambahkan ketentuan baru angka 11, 12, dan 13,
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2015.
Mengubah m Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-05/MBU/2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Badan Usaha Milik Negara
14 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/02/2015 Tahun 2015
PERSYARATAN, TATA CARA PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DIREKSI BADAN USAHA MILIK NEGARA
2015
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-03/MBU/02/2015, BN.2015/No.284, jdih.bumn.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan
tujuan Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, melalui pemindahtanganan aset
Badan Usaha Milik Negara kepada Lembaga Pengelola
Investasi, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan
Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-22/MBU/12/2014 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-02/MBU/2010 Tentang Tata CarPenghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap
Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa dalam pemindahtanganan aset Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai
ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi,
Lembaga Pengelola Investasi memperoleh hak preferensi
dengan mengedepankan prinsip kewajaran melalui
penilaian harga wajar atas aset;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara
Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap
Badan Usaha Milik Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan MenteriKeuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang
Lembaga Pengelola Investasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 286, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6595);
9. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Repulik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan
Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-22/MBU/12/2014 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara
Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap
Badan Usaha Milik Negara;
11. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER01/MBU/03/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 340);
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2015.
Mengubah Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata
Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap
Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-22/MBU/12/2014 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara
Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan
Usaha Milik Negara,
7 halaman
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 Tahun 2015
Permen BUMN No. PER-06/MBU/12/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2015
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-10/MBU/07/2015, BN.2015/No.1379, jdih.bumn.go.id : 106 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015
tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara, telah ditetapkan
perubahan struktur organisasi Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
b. bahwa untuk melaksanakan Pasal 45 Peraturan Presiden Nomor 41
Tabun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara serta
untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Badan Usaha Milik Negara, perlu ditindaklanjuti
dengan penetapan organisasi dan tata kerja Kementerian Badan
Usaha Milik Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM)
dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4305);
4. Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi
Kementerian Negara (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 8);
5. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2015
Nomor 76);
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 121/P Tahun 2014
tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri
Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;
kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; Sekretariat Kementerian; Deputi Bidang Usaha Indstri Agro dan Farmasi; Deputi Bidang Usaha Logistik, Kawasan dan Pariwisata; Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media; Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan; Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha; Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis; Inspektorat; Staf Ahli; Kelompok Jabatan Fungsional; tata kerja; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2015.
Mencabut Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-06/MBU/2014 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara BUMN
121 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/04/2015 Tahun 2015
Permen BUMN No. PER-15/MBU/11/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/04/2015 Tentang Persyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-06/MBU/04/2015, BN. 2015/ No. 628, https://jdih.bumn.go.id/: 3 Hlm
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Persyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-15/MBU/11/2015 Tahun 2015
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-15/MBU/11/2015, BN. 2015/ No. 1732, https://jdih.bumn.go.id/: 4 Hlm
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/04/2015 Tentang Persyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat