Ketentuan huruf j dan huruf i Pasal 4 dihapus,; Ketentuan Pasal 34 diubah ; Ketentuan huruf m Pasal 40 dihapus; Ketentuan ayat (13) Pasal 41 dihapus; BAB XII dihapus; Ketentuan Lampiran I diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat