Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2024

Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Bentuk Singkat
Peraturan BPOM
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2024
Tanggal Berlaku
21 Mei 2024
Sumber
BN 2024 (272); 121 hlm
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 591 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perka BPOM No. 21 Tahun 2015 tentang Tata Laksana Persetujuan Uji Klinik
  2. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.3.4991 Tahun 2004 tentang Inspeksi Uji Klinik

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan