Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2023 Nomor 4/G
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WALUYO JATI KABUPATEN PROBOLINGGO YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 15 Tahun 2022.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. prinsip dan kebijakan pengadaan barang dan/atau jasa;
b. fleksibilitas;
c. jenis pengadaan barang dan/atau jasa;
d. pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa;
e. sumber pendanaan;
f. pelaporan;
g. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2023 Nomor 4; https://jdih.mojokertokab.go.id
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN UMUM BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS KEPADA DESA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa desa merupakan bagian dari Pemerintahan
Daerah yang diakui keberadaanya sehingga perlu
mewujudkan pembangunan desa yang demokratis,
aspiratif dan berkesinambungan berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
b. bahwa Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada
Desa merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk
mendukung percepatan pembangunan desa dan
pemberdayaan masyarakat desa;
c. bahwa dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2022
tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat
Khusus kepada Desa masih terdapat kekurangan dan
belum cukup mengatur mengenai pengelolaan serta
pertanggungjawaban bantuan keuangan sehingga perlu
diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum
Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa;
mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun
2022; Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Umum
Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa; meliputi: latar belakang; maksud dan tujuan; ruang lingkup; tahapan bantuan keuangan; tugas dan tanggungjawab pemerintah desa , pemerintah kecamatan dan pemerintah desa; laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan; sanksi; pembinaan dan pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
jumlah 13 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 63 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga kualitas dan kesinambungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 guna penyesuaian dana transfer pemerintah pusat dan belanja pada Organisasi Perangkat
Daerah, perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07 /2022 tentang Tingkat Kinerja
Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun
Anggaran 2023 setelah ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggran 2023, perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap postur dan Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran dapat dilakukan an tar
organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, antar obyek
belanja, dan/ atau antar rincian obyek belanja;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, serta untuk
memberikan kepastian hukum kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan program kegiatan dan
perubahan alokasi anggaran, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Kepulauan tentang Perubahan
Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 63 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pussat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1565);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6322);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 ten tang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6323);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 926);
16. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07 /2022 tentang Indikator Tingkat
Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya
Tahun Anggaran 2023;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11);
18. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun 2016 Nomor 9);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2022
Nomor 3);
20. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 63 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2022
Nomor 63);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERGESERAN PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
600 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan dan
kesejahteraan masyarakat dalam pengelolaan investasi
pemerintah daerah, harus diwujudkan demi optimalnya
pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian daerah serta percepatan pembangunan
daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang
nyata dan bertanggung jawab, Pemerintah Daerah dapat
melakukan investasi untuk memperoleh manfaat ekonomi,
sosial dan manfaat lainnya untuk meningkatkan dan
menambah sumber Pendapatan Asli Daerah;
c. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, Kepala Daerah
memiliki Kewenangan Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah sehingga perlu pengaturan lebih lanjut di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019
( Covid-19) dan/ atau dalam rangka menghadapi ancaman
yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-U ndangan [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6841);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang
Investasi Pemerintah {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6385);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi pemerintah Daerah
[Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan Tahun 2021 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : BENTUK INVESTASI
BAB IV : SUMBER INVESTASI DAERAH
BAB V : PERENCANAAN INVESTASI
BAB VI : PELAKSANAAN INVESTASI
BAB VII : DIVESTASI
BAB VIII : PENGANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, PENATAUSAHAAN ANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
BAB IX : PENGAWASAN
BAB X : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2023
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2023 NOMOR 752
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa berdasarkan RKP Desa tahun berkenaan dan pedoman penyusunan APB Desa yang diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota setiap tahun;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Desa secara efektif, efisien, transparan dan tepat sasaran, perlu mengatur mengenai Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4889);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
8. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 215);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 960);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1295);
PASAL 1 :
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
2. Pedoman Penyusunan APBDesa adalah pokok-pokok kebijakan sebagaipetunjuk dan arah bagi Pemerintah Desa dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBDesa.
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
PASAL 2 :
Uraian pedoman penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Bupati ini.
PASAL 3 :
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2023
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SINJAI
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, SERITA DAERAH KASUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa guna kelancaran dan ketertiban proses akuntansi
dalam rangka mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis
transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan
Pemerintah Daerah,
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Tekms Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Srsrem Akuntansi
Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai;
c. bahwa berdasarkan perumbangan sebagaimana drrnaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupau tentang Srstem Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Smjar:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat ll di Sulawesi (Lcmbaran NegaraRepubhk
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lcmbaran Negara Repubhk Jnndonesia Tahun2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesm
Nomor 4286), sebagairnana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Keb,jakan Keuangan Negara dan Stabilitas Srstem
Keuangan Untuk Penanganan Panderru Corona Virus Disease
2019 dan/atau dalam Rangka Mengahdapi Ancaman yang
Membahayakan Perckonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Repubhk
Indonesia Nomor 6485);
3.
Undang-Undang Nomor
Tahun 2004
tcntang
Perbendaharaan Negara
{Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganu Undang-Undang
Nomor I Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabihtas Sistem Keuangan Untuk Pcnanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 dan/atau dalam Rangka
Mengahdapi Ancaman yang Membahayakan Pcrekonomian
Nasional dan/atau Stabihtas Sistem Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan
Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6485):
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemenksaan
Pengelolaan Dan Tanggungjawab Kcuangan Dacrah
(Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
4400);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82. Tambahan Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah
diubah bcbcrapa ka[i u:rakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembcntukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repubtik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 680 l);
6.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aperetur Siptl
Negara (Lembaran Negara Republik lndonesiaTahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Oaerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014
Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587),sebagaimana telah diubah bebcrapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemermtah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 684 IJ;
8.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah bcbcrapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerinlah Pengganll
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
238. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
684 I); Undang·Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan
9. Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
6757);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
10. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
11. Pengelolaan Keuangan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menten De.lam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
12
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036; sebagaimana
tdah diubah dengan Pcraturan Menteri De.lam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan aias Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pcmbentukan
Prociuk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan Menteri De.lam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
13.
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Serita Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Peraturan Daeran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok·Pokok
14. Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lcmbaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 162);
Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022 tentang Sistem dan
15. Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 28);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LlNGKUP
BAB III : GAMBARAN UMUM
BAB IV : SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
Pada seat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor
46 Tahun 2014 tentang Sretem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten
Sinjai (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 46) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
100
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORA'A TAHUN 2023 NOMOR 04
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan
fungsi serta tata keda Dinas Pendidikan telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, T\.rgas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan
Kabupaten Tana Tora-ja dan kedudukan, susunErn
organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas
Kebudayaan telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, T[gas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Kebudayaan Kabupaten Tana Toraja ;
b. bahwa peraturan bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a diatas sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dinamika peraturan perundang-
undangan dan kebutuhan penyelenggaraan fungsi pada
Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan serta dalam
rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten
Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah, sehingga perlp digs111i;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Ttrgas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 2A Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor a2, Tambahan lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 tahun 2022 terrtang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apa-ratur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tamba}:an Lrmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tarnbalran [rmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1l Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (t embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan l€mbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 I Tahun 20 17
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
64771;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur,
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
AaTl;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatul Negara dan
--'illo*""i
Birolrrasi Nomor 17 Tahun 2O2l tentang
i'""y"t"t"", Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan
i;;;i;"d @erita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 525);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
- -
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2O2l tentang
i'""v"a"it rr"r" Struktur organisasi .
pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita
ln"S"t. Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1O
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja" Tahun 2016 Nomor 10) sebagaimana telah
diub-ah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomoi 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
PerJturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tora.ja Tahun 2022
Nomor 4).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : TATA KERJA
BAB VI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku:
1. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 35 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja (Berita Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 35); dan
2. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 57 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Dinas Kebudayaan Kabupaten Tana Toraja (Berita Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 57),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 4/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBINAAN DAN PENEGAKAN DISIPLIN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Jombang tentang Pembinaan dan Penegakan
Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah
Kabupaten Jombang;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun
2022; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jombang Nomor 43 Tahun 2019 ; Peraturan Bupati Jombang Nomor 74 Tahun 2021;
peraturan ini mengatur mengenai Pembinaan dan Penegakan
Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah
Kabupaten Jombang untuk memberikan pedoman
bagi Perangkat Daerah, Unit Kerja, pejabat, dan PPPK yang
berkepentingan dalam pelaksanaan pembinaan dan penegakan
Disiplin PPPK.; meliputi: ketentuan umum; tujuan; kewajiban dan larangan; hukuman disiplin; tingkat dan jenis hukuman disiplin; pejabat yang berwenang menghukum; tata cara pemanggilan, pemeriksaan, tim pemeriksa s.d. keputusan hukuman disiplin; penerapan hukuman disiplin; pendokumentasian; pemutusan hubungan perjanjian kerja; upaya administratif
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
jumlah 63 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BD KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENGELOLAAN LAYANAN LUMPUR TINJA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan air limbah domestik dengan menyediakan layanan pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan Lumpur Tinja guna mewujudkan sanitasi yang aman bagi masyarakat;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya Peraturan Bupati Lumajang Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Layanan Lumpur Tinja sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, maka perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengatur Pengelolaan Layanan Lumpur Tinja dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 04/PRT/M/2017;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2018.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah :
a. pengelolaan Lumpur Tinja;
b. pemanfaatan;
c. sarana pengelolaan Lumpur Tinja;
d. kelembagaan;
e. pembinaan dan pengawasan;
f. forum masyarakat;
g. kerjasama;
h. sosialisasi dan promosi;
i. sanksi administratif; dan
j. pelaporan dan pengaduan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BD Kab. Jember Tahun 2023 Nomor 4; https://jdih.jemberkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA DAN SUMBER
DAYA AIR KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah
Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Jember tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten
Jember dengan mengimplementasikan penyesuaian struktur
organisasi perangkat Daerah dalam rangka penyederhanaan
birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air
Kabupaten Jember;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air
Kabupaten Jember; meliputi: ketentuan umum; kedudukan, uraian tugas dan fungsi; Unit Pelayanan Teknis Daerah; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Eselon Jabatan; ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Jember Nomor 116 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan
Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember (Berita
Daerah Kabupaten Jember Tahun 2021 Nomor 116), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat