Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa; meliputi: latar belakang; maksud dan tujuan; ruang lingkup; tahapan bantuan keuangan; tugas dan tanggungjawab pemerintah desa , pemerintah kecamatan dan pemerintah desa; laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan; sanksi; pembinaan dan pengawasan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat