Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah : a. pengelolaan Lumpur Tinja; b. pemanfaatan; c. sarana pengelolaan Lumpur Tinja; d. kelembagaan; e. pembinaan dan pengawasan; f. forum masyarakat; g. kerjasama; h. sosialisasi dan promosi; i. sanksi administratif; dan j. pelaporan dan pengaduan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat