Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2023

PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL 1 : Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. 2. Pedoman Penyusunan APBDesa adalah pokok-pokok kebijakan sebagaipetunjuk dan arah bagi Pemerintah Desa dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBDesa. 3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. PASAL 2 : Uraian pedoman penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Bupati ini. PASAL 3 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
03 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2023
Tanggal Berlaku
03 Maret 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2023 NOMOR 752
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan