Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perkoperasian
ABSTRAK:
a. bahwa koperasi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi mempunyai peran penting untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa koperasi perlu dibangun menjadi kuat dan mandiri supaya menjadi koperasi yang berkemampuan dan professional dalam bidang manajemen, permodalan, teknologi, jiwa kewirausahaan, dan kemampuan berkompetisi sehingga dapat meningkatkan taraf hidup
masyarakat;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Perkoperasian di Kota Payakumbuh perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perkoperasian;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan
Pinjam Koperasi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi;
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2O20 tentang Pengawasan Koperasi
1. Ketentuan Umum
2. Izin Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
3. Pengawasan Koperasi
4. Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi
5. Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian
6. Pendanaan
7. Peran Serta Masyarakat
8. Pembinaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2024.
24
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukit Tinggi Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan
kesejahteraan masyarakat, perlu adanya kondisi daerah
yang tenteram, tertib, dan teratur’ sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman; b. bahwa untuk menciptakan kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur dibutuhkan pengaturan mengenai ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Bukittinggi yang komprehensif dengan memperhatikan adat dan nilai kearifan lokal masyarakat; c. bahwa Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor Tahun
2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum tidak
sesuai dengan kondisi masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020
tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan
Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat
Ruang lingkup pengaturan Ketenteraman dan Ketertiban Umum meliputi:
tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah; penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum; penegakan Ketenteraman dan Ketertiban Umum; penyelenggaraan Linmas; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; pendanaan; ketentuan penyidikan; dan
ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2024.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah
Kota Bukittinggi Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
52
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
RPPLH; peran serta masyarakat; dan pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2024.
99
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur'an
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kemampuan baca tulis Al-Qur'an bagi peserta didik dan mendukung kebebasan berpendapat dan berkeyakinan, perlu penyesuaian peraturan pendidikan baca tulis Alqur’an, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2021; dan Perda Kab. Belitung Timur No. 6 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini diatur tentang: Mengubah Pasal 4 tentang sasaran pendidikan baca tulis Al-Qur'an; mengubah Pasal 5 tentang ketentuan pelaksanaan pendidikan baca tulis Al-Qur'an; mengubah Pasal 8 tentang target pendidikan baca tulis Al-Qur'an; mengubah Pasal 9 tentang kurikulum pendidikan baca tulis Al-Qur'an; mengubah Pasal 10 tentang tenaga pendidik dalam baca tulis Al-Qur'an; mengubah Pasal 14 tentang mekanisme pasca pendidikan baca tulis Al-Qur'an; mengubah Pasal 15 tentang pendanaan; mengubah Pasal 17 tentang pelaksanaan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2024.
Perda ini mengubah Perda Kab. Belitung Timur No. 6 Tahun 2014 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur'an.
10 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024 (2): 53 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Kerinci, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan yaitu untuk meningkatkan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas serta meningkatkan daya saing daerah menuju Kabupaten Kerinci yang lebih baik dan berkeadilan; untuk mengoptimalkan peranan dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan daerah diperlukan adanya pembangunan ketenagakerjaan serta langkah-langkah yang strategis dalam menanggulangi masalah ketenagakerjaan sehingga dapat menyiapkan tenaga kerja yang berkualitas dan berdaya saing sekaligus upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; agar pelaksanaan pembangunan ketenagakerjaan dapat dilaksanakan dengan berhasil guna dan berdaya guna diperlukan adanya pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif terkait dengan penyelenggaraan ketenagakerjaan, yang nantinya dapat dijadikan sebagai pedoman, landasan serta kepastian hukum bagi pemerintah daerah serta seluruh pihak yang terkait dalam penyelenggaraan ketenagakerajaan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.58 Tahun 1958; UU No.21 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; UU No.13 Tahun 2003; UU No.2 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.8 Tahun 2016; UU No.18 Tahun 2017; UU No.6 Tahun 2023; PP No.31 Tahun 2006; PP No.15 Tahun 2007; PP No.28 Tahun 2018; PP No.36 Tahun 2021; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.11 Tahun 2013; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No.17 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.120 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan ketenagakerajaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan; pelatihan kerja, pemagangan, kompetensi kerja dan produktivitas kerja; penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja; tenaga kerja asing; perlindungan di tempat kerja; fasilitas di tempat kerja; pengupahan; hubungan kerja; hubungan industrial; perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri; pembinaan ketenagakerjaan; penghargaan; pengawasan; pendanaan; dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
53 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2024
PEMBENTUKAN KELURAHAN DAN KECAMATAN DALAM WILAYAH KOTA BENGKULU
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 28 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KELURAHAN DAN KECAMATAN DALAM WILAYAH KOTA BENGKULU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kelurahan dan Kecamatan dalam Wilayah Kota Bengkulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Bengkulu Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kelurahan dan Kecamatan Dalam Wilayah Kota Bengkulu terdapat perbedaan penulisan nama kelurahan;
b. bahwa berdasarkan maksud dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian Nomenklatur pada nama kelurahan dan pusat pemerintahan kecamatan dalam upaya tertib administrasi di bidang kependudukan dan penerapan Sistem lnformasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kelurahan dan Kecamatan dalam Wilayah Kota Bengkulu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 ten tang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3742);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1714);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 325);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1478);
13. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Pearturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 10
PEMBENTUKAN KELURAHAN DAN KECAMATAN DALAM WILAYAH KOTA BENGKULU
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 28 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KELURAHAN DAN KECAMATAN DALAM WILAYAH KOTA BENGKULU
6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembar Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melestarikan kebudayaan daerah dan menumbuhkan kebanggan nasional dan menciptakan aturan untuk memberikan arah dalam pemajuan kebudayaan daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 27 tahun 2000; UU No. 5 tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2017; dan PP No. 87 Tahun 2017.
Perda ini mengatur tentang: Pemajuan kebudayaan; dewan kebudayaan daerah; pengawasan; partisipasi masyarakat; penghargaan; dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2024.
Peraturan pelaksana dari Perda akan ditetapkan paling lama 1 tahun sejak Perda diundangkan
22 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2024 - 2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7)
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2024-2043.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Ruang Lingkup, Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Daerah; Bab 3. Rencana Struktur Ruang Wilayah Daerah; Bab 4. Rencana Pola Ruang Wilayah Daerah; Bab 5. Kawasan Strategis Daerah; Bab 6. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Daerah; Bab 7. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Daerah; Bab 8. Kelembagaan; Bab 9. Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang; Bab 10. Penyidikan; Bab 11. Ketentuan Pidana; Bab 12. Penyelesaian Sengketa; Bab 13. Ketentuan Peralihan; Bab 14. Ketentuan Lain-Lain; Bab 15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 19 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2008-2028, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Samosir Nomor 38 Tahun 2024 Seri A Nomor 64
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilampiri laporan keuagan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Undang¬Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang¬Undang Nomor 36 Tahun 2003, Undang¬Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang¬Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang¬Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang¬Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang¬Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang¬Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2022, dan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2023.
Peraturan ini berisi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang meliputi, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
11
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 2 Tahun 2024
Pencegahan - dan - Pemberantasan - Penyalahgunaan - dan - Peredaran - Gelap - Narkotika - dan - Prekursor - Narkotika
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TOBA TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa narkotika dan prekursor narkotika merupakan zat atau obat yang bermanfaat bagi pelayanan kesehatan dalam pengobatan penyakit tertentu, namun apabila disalah gunakan dapat menimbulkan ketergantunggan dan membahayakan bagi seseorang atau masyarakat sehingga dapat menghambat tujuan pembangunan nasional maupun daerah dalam mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia, adil dan makmur yang merata materil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; b. bahwa untuk mengantiaipasi semakin meningkatnya penyalahgunaan narkotika dan prekureor narkotika di Kabupaten Toba diperlukan upaya pencegahan penyalah gunaan narkotika dan prekureor narkotika; c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekuraor Narkotika, Bupati melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekureor Narkotika, dengan penyusunan peraturan daerah mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekuraor Narkotika
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 , Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 , Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pernerintah Nomor 40 Tahun 2013 , Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, ASA DAN TUJUAN, TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH, PENCECAHAN (Umum, Pencegahan melalui Keluarga , Pencegahan melalui Satuan Pendidikan , Pencegahan melalui Masyarakat , Penceganan melalui Instansi Pemerintah Daerah, Lembaga Pemerintah di Daerah dan DPRD , Pencegahan melalui Badan Usaha, Tempat Usaha, Hotel/Penginapan dan Tempat Hiburan, Pencegahan melalui Media Massa, Pencegahan Melalui Lembaga Keagamaan, Pencegahan melalui Lembaga Adat), ANTISIPASI DINI , PENANGANAN, PARTISIPASI MASYARAKAT , REHABILITASI (Umum, Rehabilitasi Medis, Rehabilitasi Sosial ), KERJASAMA, RENCANA AKSI DAERAH , PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN , TIM TERPADU , PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
19 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat