Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2024

Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan ketenagakerajaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan; pelatihan kerja, pemagangan, kompetensi kerja dan produktivitas kerja; penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja; tenaga kerja asing; perlindungan di tempat kerja; fasilitas di tempat kerja; pengupahan; hubungan kerja; hubungan industrial; perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri; pembinaan ketenagakerjaan; penghargaan; pengawasan; pendanaan; dan sanksi administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kerinci
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Siulak
Tanggal Penetapan
08 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2024
Tanggal Berlaku
08 Maret 2024
Sumber
LD 2024 (2): 53 hlm.
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kerinci
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan