Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan ketenagakerajaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan; pelatihan kerja, pemagangan, kompetensi kerja dan produktivitas kerja; penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja; tenaga kerja asing; perlindungan di tempat kerja; fasilitas di tempat kerja; pengupahan; hubungan kerja; hubungan industrial; perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri; pembinaan ketenagakerjaan; penghargaan; pengawasan; pendanaan; dan sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat