Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur'an

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini diatur tentang: Mengubah Pasal 4 tentang sasaran pendidikan baca tulis Al-Qur'an; mengubah Pasal 5 tentang ketentuan pelaksanaan pendidikan baca tulis Al-Qur'an; mengubah Pasal 8 tentang target pendidikan baca tulis Al-Qur'an; mengubah Pasal 9 tentang kurikulum pendidikan baca tulis Al-Qur'an; mengubah Pasal 10 tentang tenaga pendidik dalam baca tulis Al-Qur'an; mengubah Pasal 14 tentang mekanisme pasca pendidikan baca tulis Al-Qur'an; mengubah Pasal 15 tentang pendanaan; mengubah Pasal 17 tentang pelaksanaan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur'an
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
19 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2024
Tanggal Berlaku
19 Februari 2024
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2024 Nomor 2
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan