Peraturan Daerah ini diatur tentang: Mengubah Pasal 4 tentang sasaran pendidikan baca tulis Al-Qur'an; mengubah Pasal 5 tentang ketentuan pelaksanaan pendidikan baca tulis Al-Qur'an; mengubah Pasal 8 tentang target pendidikan baca tulis Al-Qur'an; mengubah Pasal 9 tentang kurikulum pendidikan baca tulis Al-Qur'an; mengubah Pasal 10 tentang tenaga pendidik dalam baca tulis Al-Qur'an; mengubah Pasal 14 tentang mekanisme pasca pendidikan baca tulis Al-Qur'an; mengubah Pasal 15 tentang pendanaan; mengubah Pasal 17 tentang pelaksanaan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat