Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukit Tinggi Nomor 2 Tahun 2024

Ketenteraman dan Ketertiban Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pengaturan Ketenteraman dan Ketertiban Umum meliputi: tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah; penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum; penegakan Ketenteraman dan Ketertiban Umum; penyelenggaraan Linmas; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; pendanaan; ketentuan penyidikan; dan ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukit Tinggi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum
T.E.U.
Indonesia, Kota Bukit Tinggi
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bukittinggi
Tanggal Penetapan
05 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2024
Tanggal Berlaku
08 Februari 2024
Sumber
Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2024 Nomor 2
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bukit Tinggi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 70 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Bukit Tinggi No. 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan