Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, ASA DAN TUJUAN, TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH, PENCECAHAN (Umum, Pencegahan melalui Keluarga , Pencegahan melalui Satuan Pendidikan , Pencegahan melalui Masyarakat , Penceganan melalui Instansi Pemerintah Daerah, Lembaga Pemerintah di Daerah dan DPRD , Pencegahan melalui Badan Usaha, Tempat Usaha, Hotel/Penginapan dan Tempat Hiburan, Pencegahan melalui Media Massa, Pencegahan Melalui Lembaga Keagamaan, Pencegahan melalui Lembaga Adat), ANTISIPASI DINI , PENANGANAN, PARTISIPASI MASYARAKAT , REHABILITASI (Umum, Rehabilitasi Medis, Rehabilitasi Sosial ), KERJASAMA, RENCANA AKSI DAERAH , PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN , TIM TERPADU , PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat