Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 2 Tahun 2024

Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, ASA DAN TUJUAN, TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH, PENCECAHAN (Umum, Pencegahan melalui Keluarga , Pencegahan melalui Satuan Pendidikan , Pencegahan melalui Masyarakat , Penceganan melalui Instansi Pemerintah Daerah, Lembaga Pemerintah di Daerah dan DPRD , Pencegahan melalui Badan Usaha, Tempat Usaha, Hotel/Penginapan dan Tempat Hiburan, Pencegahan melalui Media Massa, Pencegahan Melalui Lembaga Keagamaan, Pencegahan melalui Lembaga Adat), ANTISIPASI DINI , PENANGANAN, PARTISIPASI MASYARAKAT , REHABILITASI (Umum, Rehabilitasi Medis, Rehabilitasi Sosial ), KERJASAMA, RENCANA AKSI DAERAH , PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN , TIM TERPADU , PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toba Samosir
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Balige
Tanggal Penetapan
02 April 2024
Tanggal Pengundangan
02 April 2024
Tanggal Berlaku
02 April 2024
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TOBA TAHUN 2024 NOMOR 2
Subjek
NARKOTIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toba Samosir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan