Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 Tahun 2024

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2024 - 2043

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Ruang Lingkup, Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Daerah; Bab 3. Rencana Struktur Ruang Wilayah Daerah; Bab 4. Rencana Pola Ruang Wilayah Daerah; Bab 5. Kawasan Strategis Daerah; Bab 6. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Daerah; Bab 7. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Daerah; Bab 8. Kelembagaan; Bab 9. Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang; Bab 10. Penyidikan; Bab 11. Ketentuan Pidana; Bab 12. Penyelesaian Sengketa; Bab 13. Ketentuan Peralihan; Bab 14. Ketentuan Lain-Lain; Bab 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2024 - 2043
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Timor Tengah Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kefamenanu
Tanggal Penetapan
11 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2024
Tanggal Berlaku
11 Juni 2024
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2024 Nomor 2
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 19 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2008-2028

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan