Sesuai dengan perkembangan perindustrian dan perdagangan saat ini banyak penyelenggaraan pergudangan dan tempat penyimpanan barang perlu dilakukan penataan, pembinaan dan pengawasan;
Dalam rangka upaya penataan, pembinaan dan pengawasan terhadap para pelaku usaha serta untuk mewujudkan tertib niaga di bidang pergudangan dan/atau tempat penyimpanan barang, dipandang perlu mengatur mekanisme penyelenggaraannya;
UU No. 9 Tahn 1956; UU No. 11 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; Permendag No. 16/M-DAG/PER/3/2006; Perda No. 6 Tahun 2002
Perda ini mengatur mengenai Pergudangan, meliputi: Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Pergudangan; Tanda Daftar Gudang dan Penyimpanan Barang; Kewenangan Penerbitan; Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka TDG dan/atau SKTPB yang telah diterbitkan sebelum Perda ini, masih tetap berlaku untuk jangka waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal pengundangannya.
Pada saat berlakunya Perda ini, maka ketentuan Pasal 22 s.d. Pasal 27 Perda Kota Jambi No. 10 Tahun 2002 Tentang Izin indutri, usaha perdagangan, tanda daftar perusahaan, dan tanda daftar gudang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, akan diatur dengan Peraturan Walikota
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 6 Tahun 2010
Partai Politik dan Pemilu - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD 06/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGN, PENGAJUAN, PENYALURAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 66A Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupeten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2010, untuk mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Situbondo dipandang perlu menetapkan pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2010 dengan Peraturan Bupati Situbondo.
1. UU Nomor 5 Tahun 1984; 2. UU Nomor 11 Tahun 1995; 3. UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; 4. UU Nomor 32 Tahun 2009; 5. UU Nomor 36 Tahun 2009; 6. PP Nomor 19 Tahun 2003; 7. PP Nomor 58 Tahun 2005; 8. Permenkeu Nomor 84/PMK.07/2008; 9. Pergup Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2010.
1. Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dari APBD diberikan oleh Pemerintah Daerah setiap tahunnya kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD.
2. Bantuan Keuangan kepada Partai Politik diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2010.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka ketertiban dan peningkatan serta kelangsungan fasilitas rumah dinas dan bangunan lainnya, maka dipandang perlu mengatur ketentuan penghunian/penggunaan rumah dinas dan bangunan lainnya milik Pemerintah Kabupaten Enrekang; sesuai ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2010.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 06 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Dewan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air, perlu menetapkan Dewan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Barat
UU No 7 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU NO 32 Tahun 2009; PP No 72 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2006; PP No 20 Tahun 2006; PP No 50 Tahun 2007; PP No 42 Tahun 2008; PP No 43 Tahun 2008
dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan dewan sumber daya air, tugas dan kedudukannya serta fungsi dari Dewan SDA.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
penjelasan : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2010
Perikanan dan KelautanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Purwakarta No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
PERDA Kab. Purwakarta No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Diubah sebagian dengan :
PERDA Kab. Purwakarta No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK:
Dalam rangka pemanfaatan potensi dan pelestarian sumber daya ikan di Kabupaten Purwakarta dan pengendalian perlu adanya penetapan Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 141 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Usaha Perikanan merupakan jenis retribusi Kabupaten Kota.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Purwakarta Nomor 47 Tahun 1996, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Janis Usaha Perikanan, 3. Masa Berlaku, 4. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, 5. Golongan Retribusi, 6. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, 7. Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, 8. Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi, 9. Wilayah Pemungutan, 10. Tata Cara Pemungutan Retribusi, 11. Tata Cara Pembayaran Retribusi, 12. Sanksi Administratif, 13. Tata Cara Penagihan, 14. Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi, 15. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa, 16. Peninjauan Tarif Retribusi, 17. Pengawasan Dan Penertiban, 18. Ketentuan Penyidikan, 19. Ketentuan Sanksi, 20. Ketentuan Peralihan, dan 21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Purwakarta Nomor 7/PD/1985 tentang Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7/PD/1985 tentang Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 6 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Biaya Pemungutan Dan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Tahun 2010
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya memacu dan meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Kota Kendari, maka perlu memberikan motivasi kepada aparat pengelola PBB dengan memberikan biaya pemungutan dan insentif pelampauan rencana penerimaan Pajak bumi dan Bangunan;
b. bahwa tata cara dan mekanisme penggunaan biaya pemungutan dan insentif pelampauan rencana penerimaan PBB yang telah ada perlu disempurnakan;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a dan b diatas, dipandang perlu ditetapkan Peraturan Walikota Kendari.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negaga Republik Indonesia Nomor 3312;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
3. Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perotehan Hak Abs Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nornor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 1997 Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Pajak Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 8);
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembetukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 9);
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2003 Nomor 10);
16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 11);
17. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 22 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun 2010 (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 22.) ;
18. Peraturan Walikota Kendari Nomor 29 Tahun 2009 tentang Penjabaran APBD Kota Kendari Tahun 2010 (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2009 Nomor 29).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB ll PENERIMAAN DAN PENYETORAN PBB
BAB III BAGI HASIL PBB
BAB IV BIAYA PEMUNGUTAN PBB
BAB V BIAYA PEMUNGUTAN PBB
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2010.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2010
PERWALI Kota Banjar No. 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD)
perusahaan daerah TAMAN SATWA TARU JURUG SURAKARTA - pendirian
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2010/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dengan tidak berlakunya Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Taman Jurug Surakarta, maka dalam rangka pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug Surakarta perlu adanya pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); bahwa Taman Satwa Taru Jurug Surakarta adalah kawasan yang merupakan kekayaan daerah yang mempunyai fungsi konservatif, edukatif, historis, rekreatif dan memiliki nilai strategis serta ekonomis yang potensial, maka perlu dikelola secara maksimal dan profesional guna menunjang pertumbuhan perekonomian daerah; bahwa dalam rangka pengembangan dan pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug Surakarta secara profesional dengan menganut prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik sehingga terwujud pengelolaan yang efektif dan efisien agar memperoleh pendapatan yang optimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka dipandang perlu mendirikan Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perusahaan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Surakarta Dati II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah itu mengatur tentang pendirian, tempat dan kedudukan, jangka waktu pendirian, sifat, tujuan dan bidang usaha, modal dasar, organ, pegawai, tunjangan dan uang balas jasa, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, laporan perhitungan hasil usaha, laporan perhtungan tahunan, penatapan dan penggunaan laba serta pemberian jasa produksi, kerjasama, pembinaan, pengawasan, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2010.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2007 dicabut.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Barru Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanaan ketentuan pada Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan pada Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, mengamanatkan penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah, Kabupaten Barru memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, pembangunan Kabupaten Barru sebagai upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen daerah untuk mencapai tujuan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara , 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan , 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional , 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, 7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 , 8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, 9. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah , 11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, 12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota , 13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah , 14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah , 15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah , 18. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Barru.
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN BARRU TAHUN 2005-2025
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat