DEWAN-sda
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 06, BD.2010/No.06TBD/No.39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Dewan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK: |
- melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air, perlu menetapkan Dewan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Barat
- UU No 7 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU NO 32 Tahun 2009; PP No 72 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2006; PP No 20 Tahun 2006; PP No 50 Tahun 2007; PP No 42 Tahun 2008; PP No 43 Tahun 2008
- dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan dewan sumber daya air, tugas dan kedudukannya serta fungsi dari Dewan SDA.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- penjelasan : 3 hlm
|