Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 6 Tahun 2010

PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGN, PENGAJUAN, PENYALURAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dari APBD diberikan oleh Pemerintah Daerah setiap tahunnya kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD. 2. Bantuan Keuangan kepada Partai Politik diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGN, PENGAJUAN, PENYALURAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
11 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2010
Tanggal Berlaku
11 Februari 2010
Sumber
BD 06/2010
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 510 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan