Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2010

Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD)
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
12 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2010
Tanggal Berlaku
12 Maret 2010
Sumber
BD.2010/No.6e
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 261 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan